Almedu mengungkapkan, keterlambatan tersebut berdampak pada penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta proses dokumen APBDes Perubahan. Pemerintah desa kemudian membahas persoalan itu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan melaporkannya ke Polsek ATU, serta menyampaikan pengaduan kepada Dinas PMD Kabupaten Alor.
Saat sidak pada 26 Oktober lalu, Romelus bersama Plt. Kepala Dinas PMD Alor, Julitselem Obisuru, meminta pemerintah desa mengupayakan pengembalian dana apabila pengadaan tidak direalisasikan. Romelus juga menyarankan agar persoalan tersebut dilaporkan kepada kepolisian dan meminta Koordinator Kabupaten Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski dana telah dikembalikan, dugaan penipuan dan kemungkinan pelanggaran kode etik dalam kasus ini tetap perlu ditangani melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. (*)
