Romelus menegaskan, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus persoalan yang sebelumnya dilaporkan. Ia berharap proses hukum di Polsek ATU dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ricky tetap berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pendamping desa seharusnya menjalankan tugas mendampingi dan memberdayakan masyarakat dalam pembangunan desa, bukan justru mengambil peran sebagai pemasok atau supplier barang dalam kegiatan pengadaan yang menggunakan Dana Desa.
Ia juga berharap penanganan kasus ini menjadi pembelajaran bagi pendamping desa lainnya agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Desa Alimebung, Almedu Kafolata, menjelaskan bahwa pengadaan tersebut meliputi tiga unit laptop, satu unit komputer, dan satu unit printer merek Epson dengan total anggaran Rp39.750.000. Dana pengadaan disebut telah dibayarkan 100 persen, tetapi barang belum diterima meskipun telah berlangsung sekitar empat bulan sejak rencana pengadaan pada Juni 2026.
