Kritik Politisi Muda Alor, Tegaskan Sudah Saatnya Rakyat Ambil Sikap Turunkan Bupati untuk Selamatkan Daerah

Andrew Gomang

KUPANG, WARTAALOR.COM — Politisi muda asal Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Andrew Gomang, melontarkan kritik terhadap kinerja Bupati Alor, Iskandar Lakamau, terutama terkait ketidakhadiran Bupati dalam sejumlah agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Alor.

Kritik tersebut disampaikan Andrew melalui akun Facebook miliknya. Ia mempertanyakan sikap DPRD Kabupaten Alor yang dinilai belum mengambil langkah tegas untuk meminta Bupati hadir dan memberikan penjelasan langsung kepada lembaga legislatif maupun masyarakat.

Andrew mempertanyakan mengapa DPRD Alor terkesan tidak tegas memanggil Bupati untuk menghadiri sidang paripurna, khususnya dalam agenda pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

“Kenapa jadi DPRD Alor takut panggil Bupati untuk hadir dalam sidang APBD?” tulis Andrew dalam unggahannya.

Menurut dia, 30 anggota DPRD Kabupaten Alor perlu mengambil sikap dengan memanggil dan menghadirkan Bupati Alor dalam sidang paripurna untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan program pemerintah daerah yang selama ini digaungkan melalui program Alor Berkemas.

“Alor berkemas su sampai di mana?” tulisnya.

Soroti Sikap DPRD

Andrew juga mengkritik anggota DPRD Alor yang menurutnya harus menjalankan fungsi pengawasan secara lebih tegas terhadap pemerintah daerah.

Ia meminta Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar, untuk segera mengambil langkah dengan memanggil Bupati Alor dan meminta penjelasan mengenai berbagai kebijakan pembangunan serta pelaksanaan APBD.

Menurut Andrew, DPRD tidak seharusnya hanya menjadi lembaga yang menyetujui kebijakan pemerintah daerah, tetapi harus menjalankan fungsi pengawasan secara kritis ketika terdapat persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia juga meminta agar dalam sidang paripurna mendatang Bupati hadir secara langsung dan tidak diwakili oleh pejabat lain, termasuk Wakil Bupati, apabila agenda tersebut memang membutuhkan penjelasan dan pertanggungjawaban langsung dari kepala daerah.

Soroti Penggunaan Fasilitas dan Anggaran Daerah

Selain persoalan ketidakhadiran dalam sidang paripurna, Andrew turut menyoroti penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan kepala daerah.

Ia menilai fasilitas dan anggaran yang melekat pada jabatan Bupati seharusnya digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Andrew mengingatkan bahwa kepala daerah memperoleh gaji, tunjangan, biaya operasional serta berbagai fasilitas negara karena mandat yang diberikan masyarakat melalui proses pemilihan kepala daerah.

“Bupati terima gaji, tunjangan, honor, operasional dan lain-lain dari rakyat, tapi tidak mampu urus rakyat,” tulis Andrew.

Ia menegaskan bahwa persoalan pribadi tidak boleh mengesampingkan tanggung jawab sebagai kepala daerah.

Menurutnya, apabila seorang kepala daerah sudah tidak mampu menjalankan tugas pemerintahan secara maksimal, maka yang bersangkutan harus berani mengambil sikap, termasuk mempertimbangkan pengunduran diri sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minta Wakil Bupati Tidak Mengambil Alih Tanpa Mandat

Dalam unggahannya, Andrew juga meminta Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, agar tidak menjalankan tugas-tugas Bupati secara permanen tanpa adanya dasar kewenangan atau mandat tertulis sesuai ketentuan hukum.

Ia menilai pembagian kewenangan antara Bupati dan Wakil Bupati harus dilakukan secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Wakil Bupati sekarang stop sudah jalankan tugas Bupati sebelum dikasih mandat resmi secara tertulis,” tulisnya.

Andrew mengatakan kritik tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk menjatuhkan pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut dia, masyarakat yang memilih kepala daerah memiliki hak untuk memberikan kritik apabila kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Ketika Bupati tidak bekerja maksimal, tugas kita adalah mengkritisi sehingga menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tulis Andrew.

Ia menambahkan, kritik terhadap pemerintah seharusnya tidak langsung dibalas dengan komentar yang menyerang pihak yang menyampaikan kritik. Menurutnya, masyarakat perlu memiliki empati terhadap persoalan daerah dan berani menyampaikan kritik secara konstruktif.

Desak Penjelasan tentang APBD dan Program Pembangunan

Andrew juga menyinggung besarnya APBD Kabupaten Alor yang menurutnya harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

Ia mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran daerah apabila berbagai program pembangunan dan pelayanan publik tidak berjalan secara maksimal.

“Kepala daerah dipilih untuk urus rakyatnya, bukan urus kepentingan pribadi ataupun keluarga dan kelompok tertentu,” tulisnya.

Karena itu, ia meminta DPRD Alor menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Serukan Evaluasi Kepemimpinan

Pada bagian akhir pernyataannya, Andrew bahkan menyerukan agar masyarakat Alor mengambil sikap apabila kepala daerah dinilai tidak lagi mampu menjalankan tugas dan kewajibannya.

Ia menyebut Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, sebagai dasar yang menurutnya perlu dikaji dalam kaitannya dengan pemberhentian kepala daerah.

“Sudah saatnya rakyat Alor ambil sikap turunkan Bupati Alor untuk selamatkan daerah,” tulis Andrew.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan desakan politik Andrew Gomang. Penerapan ketentuan pemberhentian kepala daerah tetap harus mengacu pada prosedur, kewenangan lembaga yang berwenang, serta persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, pernyataan Andrew tersebut menjadi sorotan di tengah berbagai perdebatan publik mengenai pelaksanaan pemerintahan Kabupaten Alor. (*)

Catatan redaksi: Kritik dan tudingan dalam berita ini merupakan pernyataan Andrew Gomang sebagaimana disampaikan melalui unggahan media sosialnya. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa seluruh tudingan tersebut telah terbukti. Bupati Alor, DPRD Kabupaten Alor, maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

Pos terkait