Menanggapi pernyataan tersebut, Paulus Brikmar langsung memberikan penegasan bahwa instruksi partai telah diberikan dan harus segera dilaksanakan demi kepentingan masyarakat serta daerah.
“Gas. Perintah partai demi rakyat dan daerah maka wajib dilaksanakan. Saya yakin semua fraksi punya napas yang sama,” tegas Paulus Brikmar melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Selasa (28/7/2026).
Pernyataan Ketua DPC PKB tersebut menjadi sinyal politik yang kuat dari internal PKB Kabupaten Alor bahwa partai mulai mendorong penggunaan Hak Angket DPRD sebagai instrumen konstitusional untuk memperoleh penjelasan secara resmi mengenai kondisi Bupati Alor yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik.
Dalam sistem pemerintahan daerah, Hak Angket merupakan salah satu hak DPRD yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan atau persoalan tertentu yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
