KUPANG, WARTAALOR.COM – Penggunaan Dana Desa untuk program pengadaan bibit ternak babi di Desa Fuisama, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), dan Desa Kenarimbala, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan. Program tersebut dinilai belum mencerminkan asas pemberdayaan masyarakat sebagaimana tujuan utama pengelolaan Dana Desa, bahkan diduga berpotensi menjadi pemborosan anggaran apabila terus dilakukan setiap tahun tanpa menghasilkan keberlanjutan.
Informasi yang diperoleh wartawan dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa Pemerintah Desa Fuisama dan Pemerintah Desa Kenarimbala masing-masing mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp100 juta pada Tahun Anggaran 2026 untuk kegiatan pengadaan bibit ternak babi. Pengadaan tersebut disebut dilakukan oleh supplier yang sama, yakni seorang penyedia bernama Buce.
“Desa-desa yang ada pengadaan ternak babi oleh Buce, Fuisama Rp100 juta tahun 2026, Kenarimbala Rp100 juta tahun 2026,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Menurut sumber tersebut, kedua desa sebelumnya juga telah mengalokasikan Dana Desa untuk kegiatan pengadaan bibit ternak babi. Karena itu, ia mempertanyakan efektivitas program tersebut apabila terus dianggarkan setiap tahun tanpa adanya evaluasi terhadap hasil yang telah dicapai.
Ia menjelaskan bahwa secara konsep pemberdayaan, pengadaan bibit ternak seharusnya cukup dilakukan satu atau dua kali sebagai modal awal bagi kelompok masyarakat. Setelah itu, ternak dipelihara dan dikembangkan melalui sistem perkembangbiakan sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan bagi masyarakat penerima manfaat.
Namun apabila setiap tahun pemerintah desa kembali mengalokasikan anggaran untuk membeli bibit ternak baru, tanpa memperlihatkan hasil pengembangan dari bantuan sebelumnya, maka tujuan pemberdayaan dinilai tidak tercapai.
“Kalau setiap tahun pengadaan bibit ternak babi terus, tetapi tidak dipelihara agar bisa berkembang biak, itu hanya membuang-buang anggaran,” tegas sumber tersebut.
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa Dana Desa semestinya digunakan secara lebih efektif dan efisien. Setelah masyarakat memperoleh bantuan bibit ternak pada tahap awal, anggaran pada tahun-tahun berikutnya dapat dialihkan untuk membiayai program lain yang lebih dibutuhkan masyarakat, seperti peningkatan ekonomi produktif, ketahanan pangan, pembangunan sarana dasar, maupun program pemberdayaan lainnya.
Sumber tersebut juga mengaitkan persoalan ini dengan dugaan permasalahan pengadaan bibit ternak babi di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik. Dalam kasus tersebut, berdasarkan informasi yang berkembang, alokasi pengadaan mencapai 100 ekor babi, namun realisasi yang diterima masyarakat diduga hanya sebanyak 60 ekor sehingga masih menyisakan pertanyaan mengenai keberadaan 40 ekor lainnya.
“Contoh seperti di Desa Margeta, alokasi anggaran pengadaan bibit ternak babi 100 ekor tetapi realisasi hanya 60 ekor. Lalu 40 ekor lainnya di mana? Ini baru satu desa. Ini bukti bahwa kegiatan seperti ini perlu dievaluasi secara menyeluruh,” katanya.
Selain mempertanyakan efektivitas program, sumber tersebut juga menilai besarnya nilai anggaran pengadaan bibit ternak babi berpotensi menimbulkan risiko penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum mengingat pengelolaan Dana Desa saat ini menjadi salah satu fokus pengawasan.
Ia menambahkan, di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat, termasuk penyesuaian alokasi Dana Desa di berbagai daerah, setiap rupiah anggaran seharusnya digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Anggaran Dana Desa sekarang juga mengalami penyesuaian karena kebijakan efisiensi. Oleh karena itu, anggaran yang tersedia harus benar-benar dimanfaatkan untuk program yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Fuisama maupun Kepala Desa Kenarimbala terkait informasi mengenai pengalokasian anggaran pengadaan bibit ternak babi tersebut. Namun nomor telepon kedua kepala desa yang dihubungi tidak aktif sehingga belum diperoleh keterangan maupun tanggapan resmi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Fuisama, Pemerintah Desa Kenarimbala, maupun pihak supplier yang disebut dalam informasi tersebut guna memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)
