Misteri Pengadaan Ketahanan Pangan di Margeta Masih Menyisakan Pertanyaan, Diduga ‘Permainan’ Oknum Pendamping Desa

Camat Abad Selatan, Swingli Loban melakukan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa di Desa Margeta Kecamatan Abad Selatan, Kamis, (23/7/2026)

KUPANG, WARTAALOR.COM – Polemik proyek pengadaan sarana ketahanan pangan di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Lebih dari sepekan sejak persoalan tersebut mencuat ke publik, identitas pihak penyedia (supplier) yang mendistribusikan sejumlah alat pertanian ke desa tersebut masih belum diketahui secara pasti.

Pengadaan yang dimaksud meliputi tangki semprot, parang, dan herbisida merek Roundup. Kejanggalan muncul karena barang-barang tersebut diduga telah didistribusikan ke Desa Margeta tanpa sepengetahuan Kepala Desa Yahuda Litbagai maupun Sekretaris Desa Alpius Malaimo.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menduga terdapat keterlibatan oknum tertentu dalam proses distribusi barang tersebut.

Bacaan Lainnya

“Diduga persoalan ketahanan pangan di Desa Margeta merupakan permainan atau kerja sama antara oknum pendamping desa dengan supplier. Barang-barang didistribusikan secara diam-diam ke desa sehingga menimbulkan dugaan adanya keterlibatan pendamping desa dalam proyek Dana Desa,” ujar sumber tersebut.

Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas informasi dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Persoalan tersebut turut menjadi perhatian dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan Camat Abad Selatan, Swingli Loban, di Desa Margeta pada Kamis (23/7/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Desa Margeta Alpius Malaimo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Kepala Urusan (Kaur), Pendamping Desa Kecamatan Beny Malaikosa, serta Pendamping Lokal Desa Don Koliham.

Dalam forum tersebut, Camat Abad Selatan menyinggung pemberitaan yang telah berkembang di ruang publik mengenai misteri pengadaan alat pertanian tersebut. Ia meminta pendamping desa memberikan penjelasan mengenai siapa pihak yang mendistribusikan barang-barang tersebut ke Desa Margeta tanpa sepengetahuan pemerintah desa.

Namun hingga forum berakhir, tidak ada penjelasan ataupun klarifikasi yang disampaikan oleh pendamping desa kecamatan, Beny Malaikosa maupun pendamping lokal, Don Koliham yang hadir terkait identitas penyedia maupun mekanisme distribusi alat pertanian tersebut.

Sebelumnya diberitakan, dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Alor. Peristiwa itu bermula setelah sejumlah alat pertanian berupa tangki semprot, parang, dan herbisida Roundup tiba di Desa Margeta tanpa melalui koordinasi dengan pemerintah desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang-barang tersebut diantar oleh seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya, kemudian dititipkan di rumah salah seorang perangkat Desa Margeta.

Kejadian tersebut menimbulkan kebingungan di lingkungan pemerintah desa karena hingga barang tiba, Pemerintah Desa Margeta mengaku tidak pernah melakukan pemesanan, menunjuk penyedia, maupun menjalin kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengadaan sarana ketahanan pangan Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Desa Margeta, Alpius Malaimo, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Jumat (17/7/2026), mengatakan Kepala Desa Yahuda Litbagai juga mempertanyakan asal-usul barang tersebut.

“Ada orang antar bawa datang taruh tangki semprot, parang, Roundup, tapi bapa desa sendiri tidak tahu, terus ada tanya saya ini,” ujar Alpius.

Menurutnya, Kepala Desa tidak pernah memberikan instruksi maupun berkomunikasi dengan pihak mana pun mengenai pengadaan alat pertanian tersebut sehingga kehadiran barang-barang itu menimbulkan tanda tanya besar.

Hingga berita ini disusun, media ini kembali berupaya menghubungi Sekretaris Desa Margeta guna memperoleh informasi mengenai perkembangan terbaru, termasuk identitas pihak yang mengirim barang dan status alat pertanian tersebut. Namun pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp belum memperoleh tanggapan.

Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya proses pengadaan barang yang tidak berjalan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan pengadaan barang dan jasa di desa.

Dalam tata kelola Dana Desa, setiap pengadaan pada prinsipnya harus diawali dengan proses perencanaan melalui musyawarah desa, penetapan kebutuhan dalam dokumen perencanaan, penyusunan anggaran, penunjukan penyedia sesuai ketentuan, serta hubungan kerja yang jelas antara pemerintah desa dan penyedia barang sebelum dilakukan pengiriman maupun serah terima barang.

Apabila benar barang telah didistribusikan sebelum adanya kesepakatan atau hubungan kerja yang sah dengan pemerintah desa, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, akuntabilitas, hingga implikasi hukum dalam pengelolaan keuangan desa.

Praktik semacam ini juga dapat mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa apabila tidak didukung dokumen administrasi yang lengkap, mulai dari proses perencanaan, penawaran harga, pemesanan, kontrak atau surat perjanjian kerja sama, hingga berita acara serah terima barang.

Karena itu, seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa di desa diharapkan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menghindari potensi penyimpangan yang dapat berimplikasi pada kerugian keuangan negara maupun konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. (*)

Pos terkait