Ketua DPRD Alor Perintahkan Fraksi PKB Gulirkan Hak Angket Terkait Kondisi Bupati Iskandar Lakamau

Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar memimpin jalannya Rapat Paripurna DPRD

KUPANG, WARTAALOR.COM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Alor yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar, menegaskan kepada Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Alor, Ernes The Frinto Mokoni, S.Sos, agar segera menggulirkan usulan penggunaan Hak Angket DPRD terkait kondisi kesehatan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, S.H., M.Si.

Penegasan tersebut disampaikan Paulus Brikmar sebagai respons atas pernyataan Ketua Fraksi PKB yang sebelumnya mengaku masih menunggu instruksi dari partai sebelum mengajukan usulan Hak Angket.

Dikutip dari FKKNews, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/7/2026), Ernes The Frinto Mokoni mengatakan bahwa Fraksi PKB belum mengambil langkah karena masih menunggu arahan resmi dari partai.

Bacaan Lainnya

“Iya, menunggu instruksi partai,” jawab Ernes singkat melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi pernyataan tersebut, Paulus Brikmar langsung memberikan penegasan bahwa instruksi partai telah diberikan dan harus segera dilaksanakan demi kepentingan masyarakat serta daerah.

“Gas. Perintah partai demi rakyat dan daerah maka wajib dilaksanakan. Saya yakin semua fraksi punya napas yang sama,” tegas Paulus Brikmar melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Selasa (28/7/2026).

Pernyataan Ketua DPC PKB tersebut menjadi sinyal politik yang kuat dari internal PKB Kabupaten Alor bahwa partai mulai mendorong penggunaan Hak Angket DPRD sebagai instrumen konstitusional untuk memperoleh penjelasan secara resmi mengenai kondisi Bupati Alor yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik.

Dalam sistem pemerintahan daerah, Hak Angket merupakan salah satu hak DPRD yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan atau persoalan tertentu yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Munculnya wacana Hak Angket ini tidak terlepas dari semakin besarnya perhatian masyarakat terhadap kondisi kesehatan Bupati Iskandar Lakamau dan dampaknya terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Alor. Sejumlah kalangan menilai DPRD memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari fraksi-fraksi lainnya di DPRD Kabupaten Alor mengenai sikap mereka terhadap rencana pengajuan Hak Angket tersebut.

Instruksi yang disampaikan langsung oleh Ketua DPC PKB kepada Ketua Fraksi PKB DPRD Alor diperkirakan akan menjadi perhatian publik maupun kalangan politik di Kabupaten Alor. Pasalnya, apabila usulan tersebut benar-benar diajukan, maka diperlukan dukungan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD agar Hak Angket dapat diproses lebih lanjut.

Publik kini menantikan langkah konkret Fraksi PKB dalam menindaklanjuti instruksi partai tersebut, sekaligus menunggu sikap politik fraksi-fraksi lainnya terkait kemungkinan penggunaan Hak Angket terhadap kondisi Bupati Alor.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan proses tersebut dan menyampaikan informasi lanjutan kepada masyarakat sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku. (*)

Pos terkait