Diduga Akibat Keluarkan Surat Pemberitahuan Bongkar PJU, Kajari Alor Dimutasikan ke Mandailing Natal

Tim Kejari Alor membongkar lampu PJU di salah satu titik di wilayah Pulau Pantar pada bulan Februari 2026 lalu | Foto: Sumber resmi

Kuasa hukum juga menyoroti kekhawatiran para kepala desa terkait pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan selama proses pembongkaran dan pengangkutan unit lampu PJU.

Menindaklanjuti keberatan tersebut, Kejaksaan Negeri Alor kemudian menerbitkan surat pemberitahuan terbaru Nomor: B-790/N.3.21/Fd.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani langsung oleh Mohammad Nursaitias selaku Kajari Alor.

Dalam surat terbaru itu, Kejaksaan Negeri Alor membatalkan permintaan sebelumnya terkait membawa unit PJU ke kantor kejaksaan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan jarak desa yang cukup jauh serta potensi kerusakan apabila lampu dibongkar dan dipindahkan.

“Saudara tidak perlu membawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor dan menunggu tim ahli serta tim penyelidik Kejaksaan Negeri Alor yang akan melakukan pemeriksaan langsung di masing-masing desa,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Surat pemberitahuan itu turut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Asisten Pengawasan Kejati NTT, Bupati Alor, para camat se-Kabupaten Alor, serta arsip.

Hingga saat ini, proses penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa terkait proyek PJU tenaga surya dan Solar Home System di Kabupaten Alor masih terus berjalan di Kejaksaan Negeri Alor. (*)

Pos terkait