JAKARTA – Pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengikutsertakan pemerintah daerah dalam kegiatan pemeriksaan dan penilaian kualitas makanan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjalankan pelayanan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah munculnya kasus gangguan kesehatan akibat makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan bagi anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Pengawasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ mengenai Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah. Melalui aturan tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota diarahkan memperkuat peran Satuan Tugas (Satgas) MBG dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan pemeriksaan langsung terhadap fasilitas penyedia makanan di wilayah masing-masing.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa dukungan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan program MBG. Ia mengatakan, Kemendagri berupaya mengoptimalkan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah agar pelaksanaan program berjalan sesuai sasaran.