Oleh: Bima Prasetyo*
Pemerintah memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melibatkan pemerintah daerah dalam inspeksi dan evaluasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai upaya memastikan makanan yang diterima anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui memenuhi standar mutu serta keamanan pangan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga dari kualitas bahan, proses pengolahan, kebersihan dapur, kecukupan menu, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Langkah pengawasan tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah. Aturan itu mendorong gubernur, bupati, dan wali kota mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) MBG dengan mengerahkan organisasi perangkat daerah lintas sektor untuk memeriksa langsung pelaksanaan layanan di wilayah masing-masing. Pelibatan pemerintah daerah menjadi penting karena mereka memiliki jangkauan dan pemahaman terhadap kondisi lapangan, termasuk karakteristik penerima manfaat, kesiapan fasilitas, serta persoalan yang mungkin muncul dalam penyediaan makanan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai dukungan pemerintah daerah merupakan unsur penting bagi keberhasilan program prioritas tersebut. Ia menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri berkomitmen menggerakkan jajaran pemerintah daerah agar turut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan MBG. Menurut Tito, posisi Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah perlu dimanfaatkan untuk mendorong partisipasi aktif seluruh tingkatan pemerintahan. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat, melainkan menjadi kerja bersama yang melibatkan unsur daerah sesuai kewenangan masing-masing.