Diduga Akibat Keluarkan Surat Pemberitahuan Bongkar PJU, Kajari Alor Dimutasikan ke Mandailing Natal

Tim Kejari Alor membongkar lampu PJU di salah satu titik di wilayah Pulau Pantar pada bulan Februari 2026 lalu | Foto: Sumber resmi

JAKARTA, WARTAALOR.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu pejabat yang dimutasi yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Mohammad Nursaitias, yang dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara.

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-518/C/05/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Informasi mutasi itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Raka Putra Dharmana. Kepada wartawan Victory News di Kupang, Raka menyampaikan bahwa Mohammad Nursaitias dipindahkan ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan posisinya sebagai Kajari Alor akan digantikan oleh Subhan Gunawan yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Bacaan Lainnya

Mutasi Mohammad Nursaitias menjadi perhatian publik di Kabupaten Alor karena terjadi di tengah proses penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa terkait proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya dan Solar Home System tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Sejumlah pihak menduga mutasi tersebut berkaitan dengan polemik penanganan kasus PJU desa yang sempat memicu reaksi dari kepala desa maupun pihak kontraktor pelaksana pekerjaan. Selain itu, mutasi tersebut juga dikaitkan dengan dugaan kriminalisasi oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Alor terhadap seorang kontraktor perempuan yang sebelumnya telah dilaporkan ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi NTT dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menyebutkan alasan mutasi tersebut berkaitan langsung dengan perkara dimaksud.

Diketahui, selama kurang lebih delapan bulan menjabat sebagai Kajari Alor, Mohammad Nursaitias menangani penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa, khususnya terkait pengadaan PJU tenaga surya dan Solar Home System di sejumlah desa di Kabupaten Alor.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT-516/N.3.21/Fd.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025. Proses penyelidikan kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-703/N.3.21/Fd.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-792/N.3.21/Fd.1/11/2025 tanggal 13 November 2025.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Kejaksaan Negeri Alor sempat mengeluarkan surat Nomor: B-768/N.3.21/Fd.1/05/2026 tanggal 6 Mei 2026 kepada para kepala desa se-Kabupaten Alor yang mengerjakan proyek PJU. Surat itu berisi permintaan agar unit lampu PJU dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor untuk kepentingan pemeriksaan ahli.

Permintaan tersebut kemudian menuai keberatan dari sejumlah kepala desa dan pihak kontraktor. Mereka menilai pembongkaran lampu yang telah terpasang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap komponen sistem PJU tenaga surya, seperti solar panel, baterai lithium, lampu LED, battery controller regulator, box panel, kabel, tiang octagonal hot deep galvanized, support solar cell hingga pondasi.

Atas keberatan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA & Partners menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kajari Alor tertanggal 7 Mei 2026 dengan Nomor: 40/FBB/IV/2026/KPG.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Fransisco Bernando Bessi, Ivan Valen Yosua Missa, Frangky Roberto Wiliem Djara, Petrus Lomanledo, Alfrido Opniel Lerry Lenggu dan Djitro Rifan Aryanto Radja tersebut bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 06/FBB/XIV/2025/KPG tanggal 11 Februari 2025 untuk dan atas nama klien mereka, Maria Bernadeta Yuni.

Dalam surat itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tidak keberatan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Alor. Namun, mereka meminta agar pemeriksaan terhadap unit PJU dilakukan langsung di lokasi pemasangan dengan melibatkan tenaga ahli, guna menghindari risiko kerusakan akibat pembongkaran dan pemindahan alat.

Kuasa hukum juga menyoroti kekhawatiran para kepala desa terkait pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan selama proses pembongkaran dan pengangkutan unit lampu PJU.

Menindaklanjuti keberatan tersebut, Kejaksaan Negeri Alor kemudian menerbitkan surat pemberitahuan terbaru Nomor: B-790/N.3.21/Fd.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani langsung oleh Mohammad Nursaitias selaku Kajari Alor.

Dalam surat terbaru itu, Kejaksaan Negeri Alor membatalkan permintaan sebelumnya terkait membawa unit PJU ke kantor kejaksaan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan jarak desa yang cukup jauh serta potensi kerusakan apabila lampu dibongkar dan dipindahkan.

“Saudara tidak perlu membawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor dan menunggu tim ahli serta tim penyelidik Kejaksaan Negeri Alor yang akan melakukan pemeriksaan langsung di masing-masing desa,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Surat pemberitahuan itu turut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Asisten Pengawasan Kejati NTT, Bupati Alor, para camat se-Kabupaten Alor, serta arsip.

Hingga saat ini, proses penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa terkait proyek PJU tenaga surya dan Solar Home System di Kabupaten Alor masih terus berjalan di Kejaksaan Negeri Alor. (*)

Pos terkait