Oleh: Athallah Fauzi )*
Penertiban pemungutan pajak melalui marketplace menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepatuhan seiring pertumbuhan perdagangan digital. Kebijakan ini menempatkan platform perdagangan elektronik sebagai pihak yang membantu memungut dan menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang yang memenuhi kriteria. Namun, pelaksanaannya dirancang dengan tetap memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta setahun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan ini mengubah mekanisme pemungutan agar proses penyetoran lebih tertib, bukan menambah kewajiban pajak baru. Marketplace membantu menjalankan fungsi pemungutan dan penyetoran, sedangkan tanggung jawab perpajakan tetap melekat pada pedagang sebagai wajib pajak.
Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut, yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada, mulai menjalankan ketentuan tersebut pada 1 Oktober 2026. Dalam media gathering di Bogor, Jawa Barat, Bimo menerangkan bahwa tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan PPh bagi pedagang yang memenuhi kriteria. Ia juga menekankan penyederhanaan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB) sebagai instrumen untuk memastikan pedagang kecil tidak ikut dipungut ketika omzetnya belum melewati batas yang ditetapkan.
Perlindungan bagi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak menjadi unsur penting dalam kebijakan ini. Pedagang yang memenuhi ketentuan dapat menyampaikan surat pernyataan atau dokumen pembebasan yang dipersyaratkan agar marketplace tidak melakukan pemungutan. Dengan mekanisme ini, penertiban administrasi tidak serta-merta menyasar seluruh penjual yang beraktivitas di platform digital, melainkan memperhatikan batas omzet dan status wajib pajak.