PIJAR Keluarkan Himbauan Resmi, Minta Masyarakat Alor Waspadai Oknum Mengaku Wartawan

Logo Perhimpunan Jurnalis Alor

Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa profesi wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan dilindungi Undang-Undang Pers, sehingga praktik intimidasi, pemerasan maupun ancaman terhadap narasumber tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara melawan hukum,” tegas PIJAR.

PIJAR berharap seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Alor dapat lebih bijak dan selektif dalam menyikapi oknum-oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan demi menjaga iklim pers yang sehat, profesional dan bermartabat di daerah ini.

Demikian himbauan tersebut disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. ***(joka)

Pos terkait