KALABAHI, WARTAALOR.COM – Politisi perempuan Kabupaten Alor, Merlinda Yeanny Rosanty Maro, menyampaikan kekhawatirannya terhadap proses pembongkaran lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) desa yang sedang dilakukan dalam rangka penanganan dugaan tata kelola dana desa tahun 2022-2024, khususnya kasus pengadaan PJU tenaga surya dan Solar Home System oleh pihak Kejaksaan Negeri Alor.
Menurut Merlinda, penanganan kasus tersebut saat ini telah menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut tiga aspek penting, yakni proses hukum, perlindungan aset desa, serta kepentingan masyarakat yang selama ini menikmati fungsi penerangan jalan.
Ia menilai, apabila proses penanganan tidak dilakukan secara tepat dan profesional, maka bukan hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga dapat menghilangkan manfaat penerangan jalan yang sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak.
“Kasus ini bukan hanya soal dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga menyangkut rasa aman masyarakat. Jika lampu jalan dibongkar tanpa mekanisme yang tepat, maka masyarakat yang paling dirugikan,” ujar Penggagas Rumah Perempuan Alor itu.
Merlinda menyoroti adanya pernyataan terkait dugaan mark up pengadaan PJU hingga mencapai 200 persen yang disampaikan sebelum adanya hasil audit resmi dari lembaga berwenang.
Menurutnya, secara hukum penetapan adanya mark up seharusnya didasarkan pada hasil audit investigatif dari lembaga yang memiliki kewenangan seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Badan Pemeriksa Keuangan.
Ia menilai, apabila angka dugaan kerugian disampaikan lebih dahulu sebelum audit selesai, maka hal itu berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa pihak-pihak tertentu telah dianggap bersalah sebelum adanya pembuktian hukum.
“Penilaian adanya mark up harus berdasarkan audit resmi. Jika disampaikan lebih dulu ke publik tanpa hasil audit, maka dapat menimbulkan kesan premature judgment dan berpotensi merugikan nama baik kepala desa,” katanya.
Keberatan Pembongkaran Tanpa Pendampingan Teknisi
Selain itu, Penulis Buku Perempuan Politik dan Kekerasan Berbasis Gender ini juga menyoroti proses pembongkaran lampu jalan yang menurut informasi dilakukan tanpa pendampingan teknisi listrik atau tenaga ahli independen.
Ia menegaskan bahwa barang bukti memang dapat diamankan untuk kepentingan penyidikan, namun proses pembongkaran instalasi listrik harus dilakukan secara profesional agar tidak merusak fungsi maupun kondisi fisik barang yang nantinya akan diperiksa.
Menurutnya, apabila pembongkaran dilakukan tanpa standar teknis yang memadai, maka kondisi barang bukti dapat berubah dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pembuktian hukum di kemudian hari.
“Kalau lampu dibongkar tanpa teknisi, fungsi dan kondisinya bisa berubah. Ini berisiko membuat barang bukti dianggap tidak otentik ketika diuji di pengadilan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembongkaran PJU tanpa perhitungan matang dapat menyebabkan hilangnya fungsi penerangan jalan di desa-desa yang selama ini sangat dibutuhkan masyarakat.
Proses Penanganan Dinilai Terlalu Lama
Pemilik Novel Biografi Apshara ini juga mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang menurutnya telah berlangsung hampir satu tahun lebih, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Menurut dia, lamanya proses tanpa kepastian hukum dapat menimbulkan keresahan di kalangan pemerintah desa maupun masyarakat.
Di satu sisi, ia memahami bahwa aparat penegak hukum perlu berhati-hati agar proses hukum tidak cacat prosedur. Namun di sisi lain, ketidakjelasan yang terlalu lama juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan publik.
“Kalau proses terlalu lama tanpa kejelasan, kepala desa menjadi ragu menjalankan program pembangunan karena takut dikriminalisasi. Masyarakat juga akhirnya kehilangan kepercayaan,” ujarnya.
Merlinda menilai, penanganan kasus pengadaan PJU membutuhkan keterlibatan tenaga ahli di bidang pengadaan barang dan jasa serta kelistrikan agar dapat dibedakan secara objektif antara harga mahal akibat spesifikasi teknis dan dugaan mark up.
Ia juga menilai proses pemeriksaan seharusnya dilakukan secara terpadu dengan melibatkan instansi terkait seperti Inspektorat, BPKP, maupun tenaga ahli dari dinas teknis.
“Pembongkaran dan pemeriksaan teknis seharusnya dilakukan bersama ahli independen, bukan sepihak. Harus ada koordinasi dengan pihak teknis agar proses hukum tetap objektif,” katanya.
Karena itu, ia meminta agar proses pembongkaran PJU ditunda sementara sampai ada pendampingan teknisi dari dinas terkait atau konsultan independen yang kompeten.
Selain itu, ia juga mendesak percepatan audit resmi agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.
“Saya memohon kepada Kejaksaan agar menunda pembongkaran sampai ada pendampingan teknisi yang kompeten. Saya juga mendesak percepatan audit BPKP atau BPK supaya kasus ini segera jelas arahnya,” tegasnya.
Khawatir Berdampak pada Keamanan Perempuan dan Anak
Lebih jauh, Merlinda mengingatkan bahwa keberadaan lampu penerangan jalan memiliki dampak sosial yang sangat penting, terutama bagi keamanan masyarakat di malam hari.
Ia mengaku khawatir jika lampu-lampu jalan dibongkar dan tidak lagi berfungsi, maka risiko tindak kriminalitas maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat meningkat.
Menurutnya, kondisi jalan yang gelap akan sangat berbahaya bagi pengguna jalan, terutama anak-anak, perempuan, remaja, dan kelompok rentan lainnya.
“Penerangan jalan itu menyangkut keselamatan masyarakat. Kalau jalan gelap, tentu ancaman terhadap perempuan dan anak semakin tinggi. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Merlinda berharap penanganan kasus tersebut dapat segera menemukan kejelasan hukum, baik melalui penetapan tersangka berdasarkan hasil audit resmi maupun penghentian perkara apabila tidak ditemukan kerugian negara.
“Jangan sampai kasus ini menggantung terlalu lama dan akhirnya hanya menimbulkan keresahan di masyarakat. Harus ada kepastian, apakah dilanjutkan berdasarkan hasil audit resmi atau dihentikan jika memang tidak ada kerugian negara,” pungkasnya. ***(joka)
