“Seorang camat merupakan bagian dari struktur pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga etika birokrasi. Namun setelah kami mencermati pernyataan Camat ATU, justru yang terjadi adalah penyampaian opini di luar kewenangannya, membuka spekulasi yang belum terbukti, serta berpotensi mengganggu stabilitas kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Laumaley juga mengingatkan bahwa jika perilaku seperti itu dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam birokrasi, di mana setiap pejabat merasa bebas menyampaikan pernyataan tanpa batas dan tanpa tanggung jawab.
“Jika perilaku seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi contoh buruk dalam birokrasi, karena pejabat dapat berbicara tanpa batas dan tanpa tanggung jawab,” katanya.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut etika komunikasi publik, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran disiplin ASN karena tidak menjaga kehormatan jabatan, tidak menunjukkan loyalitas terhadap sistem pemerintahan, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Minta Bupati Alor Ambil Sikap
Atas dasar tersebut, Tokoh Muda ABAD Raya secara tegas meminta Bupati Alor untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Camat Alor Tengah Utara.
