Tokoh Muda ABAD Raya Nilai Pernyataan Camat ATU Soal Sekda Alor Menyesatkan, Minta Bupati Tegakkan Disiplin ASN

Tokoh Muda Alor Barat Daya Raya (ABAD Raya), Cosbertus A. Laumaley | Foto: RADAR PANTAR

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Tokoh Muda Alor Barat Daya Raya (ABAD Raya), Cosbertus A. Laumaley, melayangkan protes terhadap pernyataan Camat Alor Tengah Utara (ATU), Sabdi L. E. Makanlehi, SH., MH., terkait proses penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor. Pernyataan camat tersebut dinilai tidak tepat, berlebihan, dan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam pernyataan sikap tertulis yang diterima media RADAR PANTAR pada Kamis malam (2/4/2026), Cosbertus A. Laumaley yang mengatasnamakan salah satu Tokoh Muda ABAD Raya menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan salah satu media online di Kalabahi berjudul “Camat Sabdi Beri Pernyataan Keras Terkait Keterlambatan Pelantikan Sekda Alor, Ketua Pansel Ambrosius: Proses Sedang Berjalan” yang terbit pada 1 April 2026.

Menurut Laumaley, pernyataan Camat Alor Tengah Utara dalam pemberitaan tersebut disampaikan tanpa dasar data yang jelas dan tanpa hasil pemeriksaan resmi, bahkan mengarah pada dugaan serius yang seharusnya tidak disampaikan secara sembarangan di ruang publik.

Bacaan Lainnya

“Kami menilai pernyataan tersebut tidak tepat, berlebihan, dan berpotensi menyesatkan masyarakat, karena disampaikan tanpa dasar data yang jelas, tanpa hasil pemeriksaan resmi, serta mengarah pada dugaan serius yang seharusnya tidak disampaikan secara sembarangan,” tegas Laumaley dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menegaskan, sebagai pejabat struktural dalam pemerintahan, seorang camat seharusnya terikat pada aturan, etika, serta disiplin aparatur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan tersebut, lanjutnya, setiap ASN wajib menjaga netralitas dan integritas, menjaga nama baik instansi, serta menyampaikan informasi secara akurat dan bertanggung jawab kepada publik.

“Seorang camat merupakan bagian dari struktur pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga etika birokrasi. Namun setelah kami mencermati pernyataan Camat ATU, justru yang terjadi adalah penyampaian opini di luar kewenangannya, membuka spekulasi yang belum terbukti, serta berpotensi mengganggu stabilitas kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

Laumaley juga mengingatkan bahwa jika perilaku seperti itu dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam birokrasi, di mana setiap pejabat merasa bebas menyampaikan pernyataan tanpa batas dan tanpa tanggung jawab.

“Jika perilaku seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi contoh buruk dalam birokrasi, karena pejabat dapat berbicara tanpa batas dan tanpa tanggung jawab,” katanya.

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut etika komunikasi publik, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran disiplin ASN karena tidak menjaga kehormatan jabatan, tidak menunjukkan loyalitas terhadap sistem pemerintahan, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Minta Bupati Alor Ambil Sikap

Atas dasar tersebut, Tokoh Muda ABAD Raya secara tegas meminta Bupati Alor untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Camat Alor Tengah Utara.

Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain:

  1. Memanggil dan melakukan klarifikasi langsung terhadap Camat Alor Tengah Utara guna meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang telah disampaikan ke publik.
  2. Melakukan pembinaan serius terhadap yang bersangkutan, termasuk penegakan disiplin ASN apabila terbukti melanggar etika.
  3. Melakukan evaluasi jabatan secara menyeluruh, karena camat seharusnya menjadi contoh dalam menjaga etika birokrasi, bukan menjadi sumber polemik.
  4. Memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran disiplin, sebagai bentuk penegakan wibawa pemerintahan.

Laumaley menegaskan bahwa masyarakat tidak anti terhadap kritik dalam pemerintahan. Namun kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan data, serta tetap menjaga etika birokrasi.

“Kritik itu penting dalam pemerintahan, tetapi harus disampaikan dengan data, etika, dan tanggung jawab, bukan dengan asumsi yang berpotensi merusak kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar ruang publik tidak diisi oleh pernyataan pejabat yang tidak terukur, karena hal tersebut dapat memperkeruh suasana, melemahkan kepercayaan masyarakat, serta merusak citra pemerintahan daerah.

“Pemerintahan yang baik bukan dibangun dari suara yang paling keras, tetapi dari sikap yang paling bertanggung jawab. Jika ini tidak segera ditertibkan, maka ke depan akan semakin sulit menjaga disiplin dan marwah birokrasi di Kabupaten Alor,” pungkasnya. (*)

Pos terkait