KALABAHI, WARTAALOR.COM – Kepala Desa Tulleng, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, Yoksan Samay, menyampaikan protes keras terhadap Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Alor yang diduga memperlambat proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026, meskipun rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah diterbitkan sejak 25 Maret 2026.
Protes tersebut disampaikan Yoksan Samay setelah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ADD untuk Desa Tulleng belum juga diterbitkan hingga awal April 2026. Padahal, menurutnya, seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi dan APBDes sudah diposting, sehingga tinggal menunggu proses pencairan.
“Hari ini saya menyampaikan protes, karena rekomendasi dari Dinas PMD sudah keluar sejak 25 Maret 2026, tetapi sampai sekarang dari BKAD belum menerbitkan SP2D,” tegas Yoksan Samay melalui pesan suara yang diterima wartawan, Kamis (2/4/2026).
Menurut Yoksan, ADD merupakan hak pemerintah desa yang sangat dibutuhkan untuk membiayai berbagai program dan pelayanan masyarakat. Keterlambatan pencairan dana tersebut dinilai berdampak langsung terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di desa.
Ia menjelaskan bahwa Desa Tulleng merupakan salah satu dari tiga desa yang telah memposting APBDes dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk pencairan ADD triwulan pertama (Januari–Maret 2026). Namun hingga saat ini, SP2D belum juga diterbitkan oleh BKAD.
“Kami sudah mengajukan pencairan hak desa untuk tiga bulan, tetapi mengalami keterlambatan. Ini tentu patut dipertanyakan, karena kinerja seharusnya mengikuti target waktu yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Akibat keterlambatan tersebut, pemerintah desa terpaksa mencari pinjaman untuk membiayai pelayanan dan kegiatan pembangunan.
“Selama tiga bulan ini kami terpaksa gali lubang tutup lubang, meminjam dana untuk mempercepat pelayanan. Ini hak masyarakat. Kalau kegiatan tidak berjalan, yang disalahkan pemerintah desa dan nama kami yang tercemar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yoksan mengaku telah mendatangi Kantor BKAD Kabupaten Alor bersama Camat Lembur, Isyaq Samau, untuk meminta penjelasan langsung. Namun saat itu Kepala BKAD tidak berada di tempat, sehingga mereka hanya bertemu dengan pihak bidang keuangan.
Dari hasil konsultasi tersebut, Yoksan menilai terdapat dugaan kesalahan prosedur dalam pengelolaan anggaran ADD yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 10 persen untuk desa.
“DAU 10 persen itu diperuntukkan bagi desa dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain. Masa dana ini diduga dipakai untuk membayar gaji PPPK paruh waktu dan THR pegawai. Ini jelas salah prosedur dan saya protes keras,” tegasnya.
Ia bahkan mengaku sempat menyampaikan keberatan secara langsung kepada pihak BKAD dan meminta agar SP2D segera diterbitkan.
“Saya sampaikan kalau sampai hari ini SP2D tidak keluar, saya akan ribut. Saya juga tegaskan, kalau kejadian seperti ini terulang lagi, maka saya akan lapor ke kejaksaan,” katanya.
Menurut Yoksan, setelah dilakukan komunikasi dengan Kepala BKAD, akhirnya ada perintah untuk segera memproses penerbitan SP2D.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, karena dana desa merupakan hak masyarakat yang harus disalurkan tepat waktu sesuai aturan.
“Kami minta ini tidak terulang lagi, karena desa sangat bergantung pada dana tersebut untuk pelayanan dan pembangunan,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BKAD Kabupaten Alor belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan penerbitan SP2D ADD Desa Tulleng dan dugaan penggunaan DAU 10 persen untuk pembayaran PPPK paruh waktu serta THR pegawai. ***(joka)
