Pemerintah Komitmen Berantas Judi Online, Dua Tersangka TPPU Ditangkap

Menurut Helfi, PT AJP berperan sebagai penampung uang hasil tindak pidana judi online yang disalurkan oleh FH. FH sendiri diketahui menjabat sebagai komisaris di PT AJP.

“Aliran dana yang diterima oleh FH itu masuk ke rekening PT AJP. Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP. Sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel dinikmati oleh FH,” jelasnya.

Uang hasil pencucian ini disalurkan FH melalui lima rekening berbeda atas nama beberapa individu, serta melalui perantara berinisial GP dan AS. Atas perbuatannya, PT AJP dijerat dengan Pasal 6 Jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta sejumlah pasal lainnya dengan ancaman denda hingga Rp100 miliar. FH juga dikenai pasal serupa dengan ancaman hukuman berat.

Pos terkait