Jakarta – Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik judi online dengan langkah tegas terhadap pelaku yang terlibat.
Terkait hal itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi online yang dialihkan menjadi pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa kedua tersangka terdiri dari PT AJP sebagai korporasi dan FH sebagai individu.
“Tersangka yang pertama korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss, Semarang. Kemudian tersangka yang kedua yaitu FH,” ujarnya.
