Pemerintah Pastikan Tindak Tegas Oknum yang Membekingi Situs Judi Online

Jakarta – Bareskrim Polri memastikan bahwa situs judi online yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah, tidak mendapat perlindungan dari oknum pegawai Kementerian Informasi Digital dan Informasi (Komdigi).

“Enggak (dibeking Komdigi), justru itu kan (situs) di-takedown dan muncul lagi,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Pernyataan tersebut dilontarkan setelah pihak kepolisian menetapkan PT AJP dan FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang terkait dengan pengelolaan situs judi online tersebut.

Helfi menjelaskan bahwa meskipun situs judi online tersebut telah beberapa kali di-takedown oleh Komdigi, namun muncul kembali dengan variasi nama yang mirip atau berbeda.

“Website cepat sekali berubah, berapa bulan ganti, hingga takedown, buka lagi, tutup lagi,” tambahnya.

Bareskrim Polri menyebutkan bahwa ada tiga situs judi online yang terlibat dalam aliran dana pencucian uang yang diselidiki, yaitu Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

Pos terkait