Dari Kajari Lama hingga yang Baru, PJU Bermasalah di Desa Delaki Pantar Tengah Belum Juga Diperiksa

Salah satu Lampu PJU di Desa Delaki Kecamatan Pantar Tengah yang diduga tidak menyala sama sekali, namun pihak Kejaksaan Negeri dan Irda Alor belum melakukan pemeriksaan lokasi

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Sejumlah warga Desa Delaki, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mempertanyakan belum dilakukannya pemeriksaan lapangan terhadap pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang bersumber dari Dana Desa di wilayah tersebut. Pemeriksaan ini dalam kaitan perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa tahun 2022 – 2024.

Warga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri yang baru, segera turun ke Desa Delaki untuk memeriksa kondisi fisik PJU sekaligus memastikan kesesuaian antara anggaran, spesifikasi, kualitas pekerjaan, dan kondisi PJU yang terpasang di lapangan.

Permintaan tersebut disampaikan karena dari sebanyak 16 unit PJU yang diadakan di Desa Delaki, sebagian dilaporkan tidak berfungsi secara maksimal. Warga menyebut sejumlah lampu hanya menyala hingga sekitar pukul 22.00 WITA, kemudian padam, sementara beberapa unit lainnya dilaporkan tidak menyala sama sekali hingga pagi.

Bacaan Lainnya

Salah satu warga Desa Delaki, Naaman Boling, mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum karena pengadaan PJU menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa.

“Kalau pada masa kepemimpinan sebelumnya Kejaksaan Negeri Alor belum melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PJU di Desa Delaki, maka kami meminta Kejaksaan Negeri Alor yang dipimpin Kajari yang baru bersama tim segera melakukan pemeriksaan lapangan,” pinta Naaman kepada wartawan di Kalabahi, sebagaimana dalam berita radarpantar.com.

Menurut Naaman, sebanyak 16 unit PJU yang terpasang di Desa Delaki memiliki nilai pengadaan sekitar Rp20 juta per unit. Namun, kondisi di lapangan dinilai tidak sebanding dengan nilai pengadaan tersebut karena sebagian PJU tidak dapat berfungsi secara optimal.

“Kami mengetahui proses pemeriksaan pengadaan PJU saat ini masih berjalan dan dilakukan secara bertahap. Namun, menurut kami, apabila yang diperiksa merupakan pekerjaan atau proyek yang menggunakan uang negara, maka seluruh lokasi PJU yang menjadi bagian dari pengadaan tersebut seharusnya diperiksa agar masyarakat memperoleh kepastian dan rasa keadilan,” ujarnya.

Minta Tidak Ada Kesan Tebang Pilih

Naaman mengaku hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Desa Delaki belum menjadi lokasi pemeriksaan lapangan oleh Kejari Alor bersama tim ahli.

Padahal, kata dia, Desa Delaki merupakan salah satu desa yang melaksanakan pengadaan PJU dalam jumlah cukup besar dalam satu tahun anggaran.

“Oleh karena itu, kami berharap Desa Delaki juga menjadi bagian dari pemeriksaan agar tidak muncul kesan Kejaksaan melakukan pemeriksaan secara tebang pilih,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Warga hanya berharap seluruh lokasi pengadaan yang menggunakan Dana Desa diperiksa secara objektif dan menyeluruh.

“Sebagai masyarakat, kami meminta Kejaksaan turun langsung ke Desa Delaki untuk memeriksa proyek PJU secara menyeluruh. Apabila ditemukan penyimpangan, silakan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Naaman.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, PJU yang diadakan melalui pihak ketiga yang diketahui bernama Muklis tersebut merupakan jenis PJU all in one dengan nilai sekitar Rp20 juta per unit.

Nilai tersebut disebut lebih tinggi sekitar Rp4 juta per unit dibandingkan pengadaan PJU all in one yang sama, yang dikerjakan oleh UD Tetap Jaya, yang berdasarkan informasi dihimpun media ini berada pada kisaran Rp16 juta per unit.

Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu hal yang menurut warga perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan secara menyeluruh. Namun demikian, dugaan adanya mark-up atau penggelembungan harga masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses audit maupun penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Warga juga mempertanyakan kualitas PJU yang dibeli dengan harga relatif tinggi tersebut karena sebagian unit tidak mampu memberikan penerangan sepanjang malam sebagaimana yang diharapkan.

Berdasarkan catatan media ini, pengadaan sebanyak 16 unit PJU di Desa Delaki disebut sebagai salah satu pengadaan PJU dalam jumlah besar di Kabupaten Alor.

Jumlah tersebut disebut berada di urutan kedua setelah pengadaan PJU sebanyak 21 unit di Desa Boweli, Kecamatan Pantar, dalam catatan yang dihimpun media ini.

Karena itu, warga menilai Desa Delaki seharusnya tidak dilewatkan dalam pemeriksaan lapangan apabila Kejari Alor memang sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan PJU yang bersumber dari Dana Desa di sejumlah wilayah Kabupaten Alor.

“Kejaksaan Negeri Alor dan Irda harus turun ke kampung ini supaya bisa mengetahui dengan pasti kondisi PJU yang dikerjakan dengan harga yang cukup mahal,” ujar sejumlah warga Desa Delaki.

Mereka juga mengaku heran apabila Desa Delaki belum menjadi salah satu lokasi pemeriksaan lapangan, sementara di sejumlah desa lain pemeriksaan telah dilakukan bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang yang didatangkan oleh Kejaksaan Negeri Alor.

Warga juga membandingkan kondisi PJU di Desa Delaki dengan PJU yang dikerjakan oleh penyedia lain, yakni UD Tetap Jaya, di sejumlah desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, PJU yang dikerjakan UD Tetap Jaya di Desa Tulleng, Kecamatan Lembur, dan Desa Taman Mataru, Kecamatan Mataru, disebut masih dapat menyala hingga pagi hari.

Kondisi tersebut juga disebut terungkap ketika dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang yang didatangkan Kejari Alor.

Perbandingan tersebut, menurut warga, semakin memperkuat alasan agar kondisi PJU di Desa Delaki turut diperiksa secara teknis sehingga dapat diketahui apakah terdapat perbedaan kualitas, spesifikasi, harga, maupun faktor teknis lainnya.

Sementara itu, saat media ini melakukan pengambilan gambar terhadap kondisi PJU di Desa Delaki pada Minggu malam, 26 Juli 2026, sejumlah warga menunjukkan beberapa unit PJU yang tidak berfungsi.

Warga menyebut sedikitnya dua unit PJU yang ditemukan tidak menyala tersebut sebelumnya sempat berfungsi setelah dipasang pada tahun 2024. Namun, beberapa waktu kemudian lampu tidak lagi berfungsi hingga kondisi tersebut ditemukan oleh media ini.

Warga juga mengaku bahwa setelah PJU mengalami gangguan, tidak terlihat adanya upaya perbaikan yang dilakukan secara maksimal oleh pihak penyedia.

Menurut mereka, penyedia semestinya memiliki itikad baik untuk memastikan PJU yang telah dipasang dan dibayar menggunakan Dana Desa tetap berfungsi sebagaimana tujuan pengadaannya.

Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada kondisi fisik lampu yang rusak atau tidak menyala. Mereka meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor memeriksa seluruh rangkaian pengadaan, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, spesifikasi barang, harga satuan, pemasangan, hingga kondisi PJU setelah digunakan.

Warga juga berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional sehingga apabila pengadaan tersebut memang telah sesuai aturan, maka hal itu dapat memberikan kepastian kepada pemerintah desa, penyedia, dan masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian atau dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, masyarakat meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak penyedia PJU, Pemerintah Desa Delaki, Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, serta Kejaksaan Negeri Alor terkait kondisi PJU tersebut dan alasan Desa Delaki belum dilakukan pemeriksaan lapangan. (*)

Pos terkait