Oleh: Laras Indah Sari )*
Judi online (judol) kini menjadi ancaman serius yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat Indonesia, terutama generasi muda. Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa pada tahun 2024, terdapat sekitar empat juta pengguna internet di Indonesia yang terlibat dalam aktivitas perjudian online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun. Aktivitas ini telah menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar, mencapai Rp27 triliun per tahun, menunjukkan bahwa dampak dari judi online tidak dapat dianggap remeh.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Molly Prabawaty, judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menyebabkan kerusakan sosial dan psikologis yang signifikan. Ia menjelaskan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan karena sering kali menjadi korban sistem perjudian yang dirancang untuk memanipulasi pengguna. Banyak permainan online yang digunakan sebagai pintu masuk bagi pelaku judi online untuk menjaring pemain baru. Hal ini semakin diperparah oleh sulitnya masyarakat membedakan mana permainan yang murni hiburan dan mana yang mengandung unsur perjudian.
Pelaku judi online juga memanfaatkan iklan terselubung di media sosial untuk menjangkau pengguna baru. Platform populer seperti TikTok, Instagram, dan Facebook sering kali menjadi sarana penyebaran promosi judi tanpa disadari oleh pemilik platform. Dalam konteks ini, peran literasi digital menjadi sangat penting untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari jebakan ilusi kemenangan yang ditawarkan oleh pelaku judi online. Upaya edukasi tentang literasi digital menjadi langkah kunci untuk memerangi pengaruh negatif ini.
