Pemerintah Terus Redam Adiksi Judi Online di Masyarakat dan Tantangan Kebijakan di Era Digital

Oleh: Ratna Soemirat )*

Fenomena judi online (judol) telah menjadi masalah serius di Indonesia, dengan dampak yang meresahkan di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Meskipun pemerintah dan aparat penegak hukum telah meluncurkan berbagai strategi untuk mengatasi masalah adiksi (ketergantungan individu secara berlebihan) terhadap judi online. Dalam pandangan seorang pengamat kebijakan publik, langkah-langkah yang dilakukan sejauh ini perlu terus dievaluasi dan ditingkatkan agar pemberantasan judol bisa berjalan efektif dan berkelanjutan.

Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dalam praktik judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun. Angka ini menggambarkan besarnya skala ekonomi ilegal yang merusak stabilitas sosial dan ekonomi. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyebut bahwa lembaganya telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas ini sejak akhir 2023 hingga awal 2024. Pemblokiran ini dilakukan untuk menutup akses keuangan para pelaku dan menghambat operasional mereka.

Namun, hambatan utama dalam pemberantasan ini adalah sifat digital dari kejahatan tersebut. Situs judi online yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sering kali muncul kembali dalam bentuk baru. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menghapus lebih dari 92 ribu situs judi online sejak 2017. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah, meski tantangan teknis dan kelemahan regulasi masih menjadi kendala signifikan.

Pemerintah juga bekerja sama dengan platform teknologi besar seperti Google, Meta, dan TikTok untuk menghapus kata kunci terkait judi online dari mesin pencari dan media sosial. Selain itu, lebih dari 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta telah dihapus sejak November 2024. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi paparan masyarakat terhadap promosi judi online. Namun, seperti yang diakui Meutya Hafid, munculnya kembali situs-situs baru menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih menyeluruh, termasuk upaya untuk melacak dan memblokir server utama yang digunakan oleh para pelaku.

Pos terkait