Jaksa Agung Terbitkan 7 Perintah di Hari Lahir Kejaksaan, Poin Kedua Jadi Refleksi bagi Kejari Alor

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan tujuh perintah harian sebagai pedoman bagi seluruh insan Adhyaksa dalam peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI. Dok. Kejagung

JAKARTA, WARTAALOR.COM — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menerbitkan tujuh perintah harian yang menjadi pedoman bagi seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum.

Tujuh perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia yang berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).

Dikutip dari Antara, dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, keadilan, serta upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Perintah pertama, seluruh jajaran Kejaksaan diminta menerapkan nilai-nilai ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas maupun pengambilan keputusan.

Kedua, jajaran Kejaksaan diperintahkan untuk mengembalikan kehormatan dan muruah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.

Ketiga, jajaran Kejaksaan diperintahkan mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas dan direktif Presiden sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Keempat, Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya menggunakan hati nurani dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan secara profesional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Kelima, jajaran Kejaksaan diminta membangun sinergi yang harmonis serta mewujudkan kolaborasi produktif antarkementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan.

Keenam, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya menjunjung tinggi kesederhanaan dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas dan keteladanan insan Adhyaksa.

Ketujuh, jajaran Kejaksaan diperintahkan meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum serta bertindak cepat dan tepat dalam menghadapi perubahan situasi.

Jaksa Agung juga mengajak seluruh insan Adhyaksa menjadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan pembaruan semangat pengabdian serta dedikasi kepada bangsa dan negara.

“Kita adalah ujung tombak penegakan hukum dan kita juga adalah pengawal kedaulatan hukum,” kata ST Burhanuddin.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi seluruh insan Adhyaksa.

“Teruslah bekerja dengan penuh semangat, teruslah menjaga integritas, teruslah berjuang untuk mewujudkan keadilan di negara ini,” ujarnya.

Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI tahun ini mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”

Poin Kedua Jadi Refleksi Kejari Alor

Perintah kedua Jaksa Agung tersebut dinilai relevan untuk menjadi bahan refleksi bagi jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya dalam meningkatkan objektivitas, profesionalisme, transparansi, dan rasa keadilan dalam setiap penanganan perkara.

Pasalnya, berdasarkan catatan media ini, terdapat sejumlah persoalan dalam penanganan perkara di lingkungan Kejari Alor yang selama ini menjadi perhatian publik.

Salah satu sorotan adalah adanya perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian daerah yang cukup besar yang penanganannya dinilai belum memberikan kepastian kepada masyarakat. Di sisi lain, terdapat pula perkara yang melibatkan masyarakat atau pihak dengan kapasitas lebih terbatas yang proses penanganannya berlangsung cukup panjang.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi dan objektivitas penegakan hukum di Kabupaten Alor.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Alor yang diduga menyebabkan kerugian daerah hingga ratusan juta rupiah.

Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik, namun berdasarkan penelusuran dan catatan media ini, proses penanganannya dinilai belum memberikan kejelasan mengenai penyelesaian perkara tersebut.

Berbeda dengan perkara tersebut, penanganan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa tahun anggaran 2022-2024 di Kabupaten Alor hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk kepala desa, perangkat desa, pendamping desa, penyedia barang dan jasa, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.

Dalam perkembangannya, proses penanganan perkara tersebut juga menuai kritik karena dinilai berjalan cukup lama. Bahkan, muncul tudingan dari pihak tertentu mengenai dugaan ketidakprofesionalan serta kekhawatiran adanya tindakan yang dapat merugikan atau mengkriminalisasi pihak tertentu.

Namun demikian, tudingan tersebut tetap merupakan bagian dari persepsi dan kritik publik yang perlu diuji berdasarkan fakta hukum serta proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, Kejari Alor diharapkan dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk dasar hukum, tahapan penanganan, serta alasan apabila suatu perkara membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Momentum Kepemimpinan Baru

Penanganan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa tersebut berlangsung pada masa kepemimpinan Kajari Alor sebelumnya, Mohammad Nursaitias, bersama Kasi Intelijen Kejari Alor Nurrochmad Ardhianto dan Kasi Pidsus Kejari Alor Bangkit Y.P. Simamora.

Ketiga pejabat tersebut kini telah berpindah tugas ke tempat tugas masing-masing.

Sementara itu, Kejari Alor kini memasuki fase kepemimpinan baru dengan hadirnya Kajari Alor Subhan Gunawan, S.H., M.H., serta pejabat struktural baru di bidang intelijen dan tindak pidana khusus.

Pergantian pimpinan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan di Kabupaten Alor.

Publik tidak hanya membutuhkan proses hukum yang berjalan, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa seluruh perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, ketentuan hukum, serta prinsip keadilan tanpa membedakan latar belakang pihak yang berperkara.

Dalam konteks inilah, perintah kedua Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai pentingnya mengembalikan kehormatan dan muruah Kejaksaan menjadi relevan untuk dijadikan refleksi.

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dituntut mampu menunjukkan bahwa hukum berlaku secara adil bagi semua pihak. Perkara yang melibatkan pihak dengan kekuatan maupun pengaruh besar harus ditangani berdasarkan hukum, demikian pula perkara yang melibatkan masyarakat biasa.

Publik Alor pun berharap kepemimpinan baru di Kejari Alor dapat menghadirkan penanganan perkara yang lebih objektif, profesional, transparan, proporsional, dan berkeadilan.

Terutama terhadap perkara-perkara yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, Kejari Alor diharapkan tidak hanya bekerja berdasarkan prosedur hukum, tetapi juga mampu membangun komunikasi publik yang baik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Dengan demikian, semangat yang disampaikan Jaksa Agung dalam peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI benar-benar dapat diwujudkan hingga ke daerah, termasuk di Kabupaten Alor.

Kejaksaan bukan hanya dituntut menegakkan hukum, tetapi juga dituntut memastikan bahwa penegakan hukum tersebut mampu menghadirkan keadilan dan manfaat bagi masyarakat. (*)

Pos terkait