KALABAHI, WARTAALOR.COM — Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dikabarkan akan memanggil dan memeriksa empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor terkait dugaan permintaan uang kepada seorang kontraktor asal Kupang berinisial OM dengan iming-iming mendapatkan paket pekerjaan proyek.
Langkah pemeriksaan tersebut disebut telah mendapat persetujuan dan arahan Bupati Alor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Melkisedek Beli, S.Sos., M.Si.
Empat pejabat yang disebut akan diperiksa masing-masing Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor, Yoan Djahari, seorang pejabat pada Bagian Hukum Setda Alor, kemudian Beny yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Yusuf Laa sebagai pejabat pengadaan.
Keempat nama tersebut sebelumnya telah disebut-sebut dalam informasi yang berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada kontraktor OM. Namun demikian, status dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan pendalaman oleh aparat yang berwenang.
Informasi yang diperoleh wartawan dari sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebutkan, arahan kepada Irda Alor untuk melakukan pemeriksaan disampaikan melalui Sekda Kabupaten Alor.
Menurut sumber tersebut, dugaan tindakan yang menyeret nama sejumlah pejabat tersebut dinilai telah menimbulkan persoalan serius dan berpotensi mencoreng nama baik serta marwah Pemerintah Kabupaten Alor. Karena itu, persoalan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal pemerintah.
Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo, S.E., ketika dikonfirmasi wartawan pada Senin (14/9/2026), membenarkan adanya arahan dari Bupati Alor melalui Sekda kepada Tim APIP Irda untuk melakukan pemeriksaan terhadap empat pejabat tersebut.
Romelus mengatakan, sebagai jajaran di bawah Pemerintah Kabupaten Alor, pihaknya telah menerima perintah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pemeriksaan.
“Iya benar. Sebagai bawahan kami sudah dapat perintah dari Pak Bupati untuk melakukan pemeriksaan empat pejabat yang diduga minta uang di kontraktor OM,” ujar Romelus singkat melalui sambungan WhatsApp.
Meski membenarkan adanya perintah tersebut, Romelus belum menjelaskan secara rinci mengenai tahapan persiapan pemeriksaan, materi yang akan diperiksa maupun kapan pemeriksaan terhadap keempat pejabat tersebut mulai dilakukan.
Sebelumnya Diperiksa Penyidik Tipikor Polres Alor
Persoalan yang menyeret nama empat pejabat tersebut sebelumnya juga telah mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah meminta keterangan dari empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor terkait dugaan permintaan uang kepada kontraktor OM dengan iming-iming mendapatkan proyek.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Alor, AKP Amri Ichsan, S.H., ketika dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (8/9/2026).
“Sudah 4 orang, masih dalam rangka pulbaket Abangku,” kata Amri.
Saat ditanya mengenai identitas keempat orang yang telah diperiksa, Amri belum bersedia menyebutkan nama mereka dan hanya menyampaikan bahwa keempatnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Alor.
“Kaka untuk nama jangan, ASN lingkup Kab Alor,” ujarnya.
Pemeriksaan oleh penyidik Tipikor tersebut diketahui masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), sehingga belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu.
Sebelumnya, Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H., menyampaikan bahwa penanganan informasi terkait dugaan tersebut masih terus berjalan.
Setelah meminta keterangan dari empat pejabat di Kalabahi, tim penyidik juga mendatangi Kupang untuk mewawancarai kontraktor OM secara langsung.
“Kami sudah menemui OM di Kupang untuk meminta keterangan awal. Namun dari hasil pulbaket tersebut, informasi yang disampaikan OM masih terbilang sumir,” ujar Nur Azhari saat ditemui di Mapolres Alor, Rabu (2/9/2026).
Menurut Kapolres, hingga saat itu penyidik belum mengantongi bukti fisik konkret yang dapat memperkuat tuduhan terkait adanya janji pemberian proyek tahun anggaran 2026 sebagaimana informasi yang disampaikan oleh OM.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses pendalaman tetap berjalan.
Kapolres juga menyatakan kepolisian terbuka terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi. Termasuk bagi para pejabat yang merasa nama baiknya dirugikan atau dicemarkan oleh pemberitaan maupun tuduhan yang beredar.
“Prosesnya terus berjalan. Kami juga membuka pintu bagi masing-masing pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi. Apabila para pejabat yang namanya diseret merasa dicemarkan nama baiknya, silakan melaporkan,” tegasnya.
Dugaan persoalan ini sebelumnya mencuat ke ruang publik setelah diberitakan oleh media Jurnaltimor.id.
Dalam pemberitaan tersebut, kontraktor berinisial OM mengaku mengalami kerugian setelah proyek yang disebut-sebut bernilai ratusan juta rupiah dan sebelumnya dijanjikan kepadanya tidak kunjung terealisasi.
OM juga mengklaim telah menyerahkan sejumlah uang sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan proyek tersebut.
Ketika dikonfirmasi pada Jumat (21/8/2026), OM memilih tidak memberikan keterangan tambahan dan meminta agar publik merujuk pada pernyataan yang sebelumnya telah diberitakan.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan tambahan lagi. Semuanya sesuai dengan apa yang dibaca di media,” tutur OM.
Meski demikian, OM disebut masih membuka ruang untuk penyelesaian secara baik-baik dengan pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, ia juga menyatakan siap membuka bukti-bukti yang diklaim dimilikinya apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Dengan adanya arahan kepada Irda Alor untuk melakukan pemeriksaan internal, perhatian publik kini tertuju pada langkah Tim APIP dalam mendalami dugaan tersebut. ***(joka)
