Selain itu, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) menegaskan bahwa pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo tidak akan berhenti dalam upaya memberantas judi online. Komitmen untuk menuntaskan masalah ini juga mencakup pemberantasan hingga ke level bandar judi online.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa instruksi Presiden untuk memerangi praktik ini sudah jelas, dan para pelaku, baik yang berada di dalam pemerintahan maupun di luar, tidak akan luput dari tindakan hukum yang tegas. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga penegak hukum, termasuk kepolisian dan badan siber, untuk memperketat pengawasan dan mengoptimalkan sistem pelaporan yang ada.
Diharapkan dengan langkah-langkah yang dibuat pemerintah, keberadaan judi online yang meresahkan masyarakat dapat ditekan secara signifikan, dan para pelaku kejahatan dapat segera ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Presiden Prabowo menegaskan bahwa ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang aman dan bebas dari ancaman kejahatan digital.
Pemberantasan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak. Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hariqo Wibawa Satria, menyatakan bahwa perputaran uang yang ditimbulkan dari judi online telah mencapai Rp517 triliun sejak 2017 hingga awal 2024, yang menunjukkan betapa besar kerugian yang diderita negara. Kasus ini membuka mata banyak pihak mengenai betapa merusaknya dampak judi online terhadap perekonomian dan sosial masyarakat Indonesia.
