Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan Ternak Babi yang Diduga Melibatkan Oknum Pendamping Desa Sampai ke Akar

Ilustrasi ternak babi

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya untuk program ketahanan pangan berupa pengadaan bibit ternak babi dan kambing, terus menjadi sorotan masyarakat.

Penelusuran di sejumlah desa selama periode 2024–2026 menemukan adanya sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari dugaan ketidaksesuaian jumlah ternak yang direalisasikan, dugaan kemahalan harga, hingga dugaan keterlibatan oknum pendamping desa dan supplier dalam proses pengadaan.

Sejumlah warga dan warganet meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Bacaan Lainnya

Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan. Pada tahun 2024, Pemerintah Desa Margeta mengalokasikan Dana Desa untuk pengadaan 100 ekor bibit ternak babi.

Namun, berdasarkan keterangan Ketua BPD Desa Margeta, Ananias Litbagai, pada 3 Agustus 2026, jumlah ternak yang diterima masyarakat penerima manfaat disebut hanya sekitar 64 ekor.

Pengadaan tersebut disebut dilakukan melalui supplier bernama Buce.

Jika terdapat perbedaan antara jumlah ternak yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan jumlah yang benar-benar diterima masyarakat, kondisi tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, bukti pembayaran, berita acara serah terima, serta pengecekan fisik kepada para penerima manfaat.

Persoalan serupa juga menjadi sorotan di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur.

Pada tahun 2025, pemerintah desa mengalokasikan anggaran sekitar Rp167 juta untuk pengadaan ternak babi jenis Duroc.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah ternak yang direalisasikan dan dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat disebut hanya 11 ekor.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran harga pengadaan, terlebih jika jumlah ternak yang diterima masyarakat dibandingkan dengan nilai anggaran yang tersedia.

Pengadaan ternak babi di desa tersebut juga disebut menggunakan supplier bernama Buce.

Besarnya nilai anggaran dibandingkan dengan jumlah ternak yang disebut direalisasikan membuat masyarakat meminta agar dilakukan audit dan pemeriksaan secara terbuka untuk mengetahui harga satuan ternak, biaya transportasi, pajak, keuntungan penyedia, serta komponen biaya lainnya.

Kades Sebut Pendamping Diduga Ikut Campur

Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan keterlibatan pendamping desa dalam proses pengadaan dan pengantaran ternak.

Kepala Desa Tanglapui Timur, Thomas Mokoni, dalam keterangannya pada 8 Agustus 2026, menyebut pendamping desa Kecamatan Alor Timur dan pendamping desa Kecamatan Abad Selatan, Benny Malaikosa, diduga ikut campur dalam urusan pengantaran ternak babi dari Kalabahi menuju Tanglapui Timur.

Informasi tersebut meski perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak yang bersangkutan untuk mengetahui kapasitas dan alasan keterlibatan pendamping desa dalam proses tersebut.

Pasalnya, pendamping desa pada prinsipnya memiliki fungsi pendampingan dan pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, apabila terdapat dugaan keterlibatan dalam proses pengadaan barang atau jasa, hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan dan tugas-fungsi pendamping desa yang berlaku.

Persoalan lain ditemukan di Desa Fuisama, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU).

Pada tahun 2026, pemerintah desa mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar Rp100 juta untuk pengadaan ternak babi.

Namun, berdasarkan informasi yang sebelumnya diperoleh media ini, jumlah ternak yang direalisasikan disebut sebanyak 13 ekor.

Pengadaan tersebut juga disebut dilakukan melalui supplier bernama Buce.

Rangkaian informasi dari sejumlah desa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai pola pengadaan ternak melalui supplier yang sama, terutama berkaitan dengan kewajaran harga, jumlah ternak, kualitas ternak, mekanisme pemilihan penyedia, serta proses distribusinya kepada masyarakat.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan oleh pihak yang berwenang.

Warga Minta APH Telusuri Sampai ke Akar

Sejumlah warganet kemudian mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya memeriksa pemerintah desa, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya penyimpangan.

Salah seorang pengguna Facebook, Markus Jakobus Kawa, dalam komentarnya pada postingan berita media wartaalor.com, menduga praktik serupa berpotensi terjadi di sejumlah desa lainnya.

“Kemungkinan pendamping dong yang pengadaan tu. Percaya tidak percaya tapi itu rahasia umum di desa😂 #Mitosataufakta,” tulis Markus.

Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan, sehingga perlu adanya pemeriksaan audit untuk mengetahui bukti adanya keterlibatan pendamping desa dalam pengadaan ternak.

Sementara itu, pengguna Facebook lainnya, Sahbudin Untu, secara tegas meminta APH mengusut dugaan penyimpangan pengadaan ternak babi di sejumlah desa di Kabupaten Alor.

“Usut sampai ke akar akar,” tulis Sahbudin dalam kolom komentar.

Menurutnya, Dana Desa yang diterima pemerintah desa harus dikelola secara transparan, efektif, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, masyarakat berharap APH dan instansi pengawasan terkait melakukan pemeriksaan terhadap program pengadaan ternak sejak tahap perencanaan hingga distribusi.

Pemeriksaan tersebut antara lain dapat mencakup dokumen APBDes, RAB, spesifikasi ternak, mekanisme penetapan penyedia, penawaran harga, kuitansi dan bukti pembayaran, surat jalan, berita acara serah terima, jumlah ternak yang dibeli, hingga identitas masyarakat penerima manfaat.

Selain itu, pemeriksaan fisik terhadap ternak yang telah diterima masyarakat juga penting dilakukan untuk mengetahui kesesuaian jenis, jumlah, umur, kondisi kesehatan, dan spesifikasi ternak dengan dokumen pengadaan.

Jika nantinya ditemukan adanya perbedaan antara dokumen dan realisasi, pembayaran yang tidak sesuai, harga yang tidak wajar, atau bentuk penyimpangan lainnya, masyarakat berharap pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh proses pengadaan telah sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan prasangka dan tudingan tanpa dasar.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan keterlibatan pendamping desa maupun supplier dalam penyimpangan pengadaan ternak tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret APH dan instansi terkait untuk mengungkap secara terang bagaimana sebenarnya mekanisme pengadaan ternak yang menggunakan Dana Desa tersebut, termasuk siapa yang menentukan penyedia, bagaimana harga ditetapkan, berapa jumlah ternak yang benar-benar dibeli, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam prosesnya. (*)

Pos terkait