Belum Mencerminkan Asas Pemberdayaan, Pengadaan Babi di Alor Diduga Berpotensi Jadi Pemborosan Anggaran

Ilustrasi program pengadaan bibit ternak babi

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Penggunaan Dana Desa untuk program pengadaan bibit ternak babi di sejumlah desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menjadi sorotan. Program yang semestinya diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat tersebut dinilai perlu dievaluasi, terutama apabila pengadaan dilakukan secara berulang setiap tahun tanpa disertai hasil pengembangan ternak yang berkelanjutan.

Sorotan tersebut mencuat pada pelaksanaan program pengadaan bibit ternak babi di Desa Fuisama, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Desa Kenarimbala, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), dan Desa Margeta Kecamatan Abad Selatan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan dari seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, masing-masing Pemerintah Desa Fuisama dan Pemerintah Desa Kenarimbala disebut mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp100 juta pada Tahun Anggaran 2026 untuk kegiatan pengadaan bibit ternak babi. Desa Margeta juga pengadaan babi pada tahun 2024 dan 2025 dengan anggaran yang cukup besar.

Bacaan Lainnya

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa pengadaan di ketiga desa tersebut dilakukan oleh penyedia yang sama, yakni seorang supplier yang disebut bernama Buce.

“Desa-desa yang ada pengadaan ternak babi oleh Buce, Fuisama Rp100 juta tahun 2026, Kenarimbala Rp100 juta tahun 2026,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Dinilai Perlu Evaluasi

Menurut sumber tersebut, program pengadaan bibit ternak babi di ketiga desa itu bukan merupakan program yang baru pertama kali dilakukan. Desa-desa tersebut disebut sebelumnya juga telah mengalokasikan Dana Desa untuk kegiatan serupa.

Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas program apabila pengadaan bibit ternak terus dilakukan setiap tahun, sementara hasil pengembangan dari bantuan sebelumnya belum diketahui secara jelas.

Secara prinsip pemberdayaan masyarakat, kata dia, bantuan bibit ternak semestinya dapat menjadi modal awal bagi masyarakat atau kelompok penerima manfaat untuk dikembangkan secara mandiri.

Setelah menerima bibit ternak, masyarakat diharapkan mampu memelihara, mengembangbiakkan, dan mengembangkan populasi ternak sehingga bantuan awal tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.

“Kalau setiap tahun pengadaan bibit ternak babi terus, tetapi tidak dipelihara agar bisa berkembang biak, itu hanya membuang-buang anggaran,” tegasnya.

Ia menilai, apabila pola pengadaan terus berulang tanpa adanya evaluasi terhadap tingkat keberhasilan program, maka tujuan pemberdayaan masyarakat berpotensi tidak tercapai secara optimal.

Bukan Sekadar Membeli dan Membagikan Ternak

Sumber tersebut menegaskan bahwa keberhasilan program pengadaan ternak tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak ternak yang dibeli dan diserahkan kepada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah desa juga perlu memastikan keberlanjutan program, mulai dari proses penentuan penerima manfaat, kualitas dan kesehatan ternak, mekanisme pemeliharaan, pengembangbiakan, hingga evaluasi hasil bantuan.

Dengan demikian, bantuan ternak yang bersumber dari Dana Desa tidak berhenti sebagai kegiatan pengadaan dan pembagian, tetapi benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Kalau bantuan pertama sudah diberikan, kemudian tahun berikutnya kembali membeli bibit baru, sementara ternak sebelumnya tidak berkembang, perlu dipertanyakan efektivitasnya,” katanya.

Ia berpendapat, anggaran desa seharusnya diarahkan pada program yang memberikan manfaat berkelanjutan. Setelah masyarakat memperoleh modal awal berupa bibit ternak, pemerintah desa dapat mengalokasikan anggaran pada tahun berikutnya untuk memperkuat aspek pendukung lainnya.

Misalnya, penyediaan pakan, peningkatan kapasitas peternak, pelayanan kesehatan hewan, penguatan kelompok usaha, pemasaran hasil ternak, maupun program ekonomi produktif lainnya.

Dengan pola tersebut, Dana Desa tidak hanya habis untuk pembelian ternak, tetapi dapat menciptakan siklus ekonomi yang terus berkembang di tengah masyarakat.

Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Realisasi di Margeta

Sumber tersebut juga mengaitkan persoalan pengadaan ternak babi di Fuisama dan Kenarimbala dengan polemik pengadaan ternak babi di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang berkembang, pengadaan bibit ternak babi di Desa Margeta disebut dialokasikan untuk 100 ekor, sementara realisasi yang dilaporkan diterima masyarakat disebut hanya 60 ekor.

Jika informasi tersebut benar, masih terdapat selisih sebanyak 40 ekor yang perlu dijelaskan secara terbuka melalui dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban kegiatan.

“Contoh seperti di Desa Margeta, alokasi anggaran pengadaan bibit ternak babi 100 ekor tetapi realisasi hanya 60 ekor. Lalu 40 ekor lainnya di mana? Ini baru satu desa. Ini bukti bahwa kegiatan seperti ini perlu dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Namun demikian, informasi mengenai jumlah ternak dan realisasi tersebut masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari Pemerintah Desa Margeta maupun pihak-pihak terkait agar dapat diketahui kesesuaian antara perencanaan, anggaran, pengadaan, distribusi, dan penerima manfaat.

Berpotensi Menimbulkan Risiko Penyimpangan

Selain aspek keberlanjutan program, sumber tersebut menilai pengadaan ternak dengan menggunakan Dana Desa juga memiliki risiko tata kelola apabila proses perencanaan, pengadaan, pembayaran, distribusi, dan pertanggungjawaban tidak dilakukan secara transparan.

Menurutnya, pemerintah desa perlu membuka informasi mengenai besaran anggaran, jumlah ternak yang dibeli, harga satuan, penyedia, spesifikasi atau kriteria ternak, jumlah penerima manfaat, serta berita acara serah terima.

Keterbukaan tersebut penting untuk memastikan bahwa anggaran yang bersumber dari Dana Desa benar-benar digunakan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Ia meminta pemerintah daerah, khususnya instansi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa, melakukan evaluasi terhadap program pengadaan ternak babi yang dilaksanakan secara berulang di sejumlah desa.

“Jangan hanya melihat apakah ternaknya sudah ada atau belum. Harus dilihat juga proses pengadaannya, harga, jumlah yang diterima masyarakat, siapa penerimanya, serta bagaimana perkembangan ternak dari bantuan sebelumnya,” katanya.

Efisiensi Anggaran Harus Diikuti Program Tepat Sasaran

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, penggunaan Dana Desa dinilai harus semakin selektif dan berorientasi pada hasil.

Sumber tersebut menilai setiap anggaran yang dialokasikan pemerintah desa harus memiliki manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kegiatan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

“Anggaran Dana Desa sekarang juga mengalami penyesuaian karena kebijakan efisiensi. Oleh karena itu, anggaran yang tersedia harus benar-benar dimanfaatkan untuk program yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah desa perlu melakukan evaluasi terhadap program yang telah dilaksanakan sebelum kembali menganggarkannya pada tahun berikutnya.

Evaluasi tersebut setidaknya harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: berapa ternak yang telah diberikan, berapa yang masih hidup, berapa yang telah berkembang biak, berapa jumlah penerima manfaat, apakah terjadi peningkatan pendapatan masyarakat, serta apakah program tersebut masih relevan untuk dilanjutkan.

Perlu Audit dan Evaluasi Menyeluruh

Untuk memastikan tidak terjadi pemborosan maupun penyimpangan, program pengadaan bibit ternak babi yang menggunakan Dana Desa dinilai perlu mendapat pengawasan secara menyeluruh.

Evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap satu desa, tetapi terhadap seluruh desa yang melaksanakan program serupa, terutama desa yang setiap tahun kembali mengalokasikan anggaran untuk pengadaan bibit ternak.

Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian antara APBDes, RAB, dokumen pengadaan, kontrak atau surat pesanan, bukti pembayaran, jumlah dan harga ternak, dokumen distribusi, berita acara serah terima, serta kondisi ternak yang diterima masyarakat.

Selain itu, perlu dilihat pula apakah penerima manfaat benar-benar sesuai dengan hasil musyawarah desa dan ketentuan program yang telah ditetapkan.

Dengan evaluasi tersebut, pemerintah daerah maupun aparat pengawasan dapat mengetahui apakah program pengadaan bibit ternak babi benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat atau justru berpotensi menjadi kegiatan rutin yang menghabiskan anggaran tanpa memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai alokasi Rp100 juta untuk pengadaan bibit ternak babi di Desa Fuisama dan Desa Kenarimbala, termasuk mengenai penyedia yang disebut bernama Buce, masih memerlukan konfirmasi langsung dari masing-masing pemerintah desa dan pihak penyedia.

Konfirmasi tersebut penting untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar pengadaan, jumlah ternak, harga satuan, mekanisme pemilihan penyedia, penerima manfaat, serta hasil pelaksanaan program.

Prinsipnya, penggunaan Dana Desa untuk pengadaan ternak tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran hanya karena dilakukan berulang. Namun, apabila pengadaan dilakukan tanpa perencanaan yang memadai, tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat, tidak memberikan manfaat berkelanjutan, atau terdapat ketidaksesuaian antara anggaran, pengadaan, dan realisasi, maka kondisi tersebut patut menjadi objek evaluasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. (*)

Pos terkait