KALABAHI, WARTAALOR.COM – Polemik pengadaan ternak babi melalui Dana Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun anggaran 2025 hingga kini belum menemukan titik terang.
Program yang disebut-sebut mengalokasikan pengadaan sebanyak 30 ekor ternak babi tersebut justru membuat warga Desa Mauta mempertanyakan keberadaannya. Pasalnya, warga mengaku tidak mengetahui adanya program pengadaan ternak babi yang bersumber dari Dana Desa tersebut.
Informasi mengenai kondisi itu terungkap setelah Kapolsek Pantar Barat, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Supryadi Dea, turun dan menemui langsung sejumlah warga Desa Mauta untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait informasi pengadaan ternak babi tahun anggaran 2025.
Kepada victorynews.id, Jumat (7/8/2026), Ipda Supryadi mengatakan, pertemuan dengan warga berlangsung di RT 004/RW 002, Dusun I, Desa Mauta.
Menurut Supryadi, dalam pertemuan tersebut warga yang ditemuinya justru mengaku tidak mengetahui adanya program pengadaan ternak babi tahun anggaran 2025.
“Warga sama sekali tidak mengetahui ada program tersebut. Setelah saya sampaikan, baru mereka mengetahui ternyata ada program pengadaan ternak,” ujar Supryadi.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi awal dan bahan keterangan terkait dugaan persoalan dalam pelaksanaan program pengadaan ternak babi di Desa Mauta.
Dari hasil pertemuan tersebut, kata dia, terdapat dugaan ketidakharmonisan hubungan kerja di internal Pemerintah Desa Mauta yang kemudian memunculkan saling tuding terkait pelaksanaan program Dana Desa tahun 2025 tersebut.
“Kesimpulan diduga adanya ketidakharmonisan hubungan kerja dalam tubuh desa (Pemerintah Desa Mauta), sehingga saling tuding dalam proyek Dana Desa tahun 2025, yakni pengadaan ternak babi,” ungkapnya.
Meski informasi mengenai pengadaan ternak babi tersebut telah mencuat, Supryadi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat maupun pihak lain yang merasa dirugikan ke Polsek Pantar Barat di Baranusa.
Karena itu, ia meminta apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau merasa tidak mendapatkan keadilan dalam pelaksanaan program tersebut agar segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
“Apabila ada salah satu pihak merasa dirugikan atau tidak mendapatkan keadilan, dimohon untuk segera melaporkan ke pihak berwajib, sehingga ada dasar hukumnya dan bisa dilakukan tindak lanjut dari pihak kepolisian,” kata Supryadi.
Menurutnya, laporan resmi diperlukan agar aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia kembali menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada masyarakat yang melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian. Salah satu alasannya karena warga yang ditemuinya mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya program pengadaan ternak babi.
“Tapi sayangnya tidak ada satu orang pun yang tahu tentang program tersebut. Setelah diomong sama saya, baru mereka tahu ternyata ada program pengadaan ternak,” ujarnya.
“Kalau siapapun orang memang ada keberatan dan merasa dirugikan, tolong segera buat laporan resmi karena setiap orang berhak untuk mendapatkan keadilan,” lanjut Supryadi.
Dalam pertemuan tersebut, Supryadi juga berupaya meminta klarifikasi dari Kepala Desa Mauta, Oktovianus Jalla.
Namun, saat dirinya berada di Desa Mauta, Kepala Desa disebut sedang berada di Kalabahi.
“Saya juga sudah memesan lewat salah satu warga agar apabila kepala desanya ada, agar segera bertemu saya untuk mengklarifikasikan persoalan ini sehingga ada informasi yang akurat karena kemarin infonya Kades ada di Kalabahi,” jelasnya.
Menurut Supryadi, klarifikasi dari pemerintah desa diperlukan agar informasi mengenai program pengadaan ternak babi tersebut dapat diperoleh secara utuh dan berimbang.
Pendamping Desa Sebut Pencairan Dana Sudah Selesai
Sebelumnya, Pendamping Desa Kecamatan Pantar Tengah, Abubakar Pang, juga mengungkapkan adanya persoalan dalam realisasi pengadaan ternak babi di Desa Mauta.
Menurut Abubakar, proses pencairan anggaran untuk program tersebut pada tahun 2025 telah selesai. Namun, berdasarkan pengecekan yang dilakukan, ternak babi yang seharusnya diterima masyarakat belum seluruhnya terealisasi.
“Untuk pencairan 2025 sudah selesai semua. Ternak babi kemarin kita cek itu memang hanya beberapa ekor saja, separuhnya belum. Saya kemarin sudah konfirmasi dengan bapak desa, bapak desa bilang ya sebagian masih ada sementara proses kasih masuk karena bapak desa dong masih di Kalabahi, uang sudah habis (pencairan),” kata Abubakar.
Ia menyebut jumlah ternak babi lokal yang menjadi bagian dari program tersebut berada pada kisaran 16 hingga 18 ekor berdasarkan informasi yang diterimanya, namun sebagian di antaranya belum direalisasikan.
“Saya konfirmasi dengan bapak desa, bapak desa bilang setelah dong posting dong punya APBDes nanti dong antar turun di desa,” ujar Abubakar.
Abubakar mengaku telah meminta kepada Kepala Desa Mauta agar proses pengadaan ternak babi yang belum terealisasi segera diselesaikan.
Ia juga meminta agar proses penyerahan atau realisasi ternak tersebut disaksikan oleh aparat kepolisian setempat guna memastikan prosesnya berjalan secara terbuka.
“Jadi kemarin saya sampaikan kepada bapak desa, tolong antar turun karena ini barang sudah mencuat di media. Pastikan saya juga harus hadir, kemudian saya juga minta pihak APH juga hadir untuk menyaksikan,” katanya.
Abubakar mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa Mauta agar sisa pengadaan ternak babi dapat segera direalisasikan sehingga program tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Ternak belum sampai. Saya sudah koordinasi dengan Pak Kades. Kalau barang sudah sampai, saya minta Kades untuk hadirkan pihak kepolisian,” ungkap Abubakar pada 5 Juni 2026 lalu.
Dengan adanya keterangan dari warga, Kapolsek Pantar Barat dan Pendamping Desa, persoalan pengadaan ternak babi di Desa Mauta kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Di antaranya terkait proses pengadaan, jumlah ternak yang sebenarnya telah direalisasikan, penerima manfaat, keberadaan sisa ternak yang belum diserahkan, serta mekanisme penggunaan anggaran Dana Desa untuk program tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mauta, Oktovianus Jalla, belum memberikan klarifikasi langsung terkait informasi tersebut. Klarifikasi pemerintah desa diperlukan untuk mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai proses penganggaran, pengadaan, pencairan, hingga realisasi ternak babi tahun anggaran 2025.
Persoalan tersebut juga belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran hukum sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Jika nantinya terdapat pihak yang merasa dirugikan atau menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut, masyarakat dapat menempuh mekanisme pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum maupun instansi pengawasan yang berwenang. (*)
