Pengadaan Bibit Ternak Dana Desa di Alor Disorot, Bukan Hanya Soal Kualitas tetapi Juga Kewajaran Harga

Ilustrasi ternak babi dan kambing

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Pengadaan bibit ternak, khususnya babi dan kambing yang bersumber dari Dana Desa di sejumlah desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan.

Program yang dilaksanakan dalam kurun waktu 2024 hingga 2026 tersebut tidak hanya menghadapi persoalan terkait kualitas dan kondisi ternak yang diterima masyarakat, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran harga pengadaan per ekor pada sejumlah desa.

Penelusuran di lapangan menunjukkan adanya sejumlah program pengadaan bibit ternak yang perlu dilihat secara lebih menyeluruh, terutama dengan membandingkan nilai anggaran yang tercantum dalam APBDes dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan jumlah ternak yang benar-benar dibeli serta kondisi dan spesifikasi ternak yang diterima masyarakat.

Bacaan Lainnya

Namun, dugaan harga pengadaan yang terlalu tinggi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbandingan dengan harga pasar secara informal.

Untuk memastikan apakah harga pengadaan masih berada dalam batas kewajaran atau justru terdapat indikasi penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen dan komponen biaya secara objektif.

Di antaranya meliputi APBDes, RAB, Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Alor, dokumen pemesanan, kontrak atau surat perjanjian dengan penyedia, bukti pembayaran, jumlah ternak yang dibeli, biaya transportasi dan pengiriman, serta spesifikasi bibit ternak yang dipersyaratkan.

Pemeriksaan juga perlu memperhitungkan kondisi geografis Kabupaten Alor yang dapat memengaruhi biaya pengadaan dan distribusi ternak. Karena itu, perbandingan harga harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan biaya transportasi, mobilisasi, pakan jika termasuk dalam paket pengadaan, pemeriksaan kesehatan, serta komponen lain yang memang tercantum dalam dokumen pengadaan.

Bukan Sekadar Jumlah, Spek Ternak Juga Harus Sesuai

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kesesuaian antara ternak yang tercantum dalam dokumen pengadaan dengan ternak yang benar-benar diterima di desa.

Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada jumlah ternak. Jenis, ukuran, umur, jenis kelamin, kondisi fisik, kesehatan, dan spesifikasi lain yang dipersyaratkan harus dibandingkan dengan dokumen pengadaan.

Jumlah ternak yang dibayarkan kepada penyedia juga perlu dicocokkan dengan jumlah ternak yang benar-benar diterima pemerintah desa dan selanjutnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.

Dengan demikian, apabila dalam dokumen tercatat sejumlah ternak, maka perlu dipastikan bahwa jumlah tersebut benar-benar tersedia dan diterima secara fisik.

Begitu pula apabila terdapat persyaratan mengenai ukuran, usia atau kondisi kesehatan tertentu, maka harus dipastikan bahwa ternak yang diserahkan kepada masyarakat memenuhi persyaratan tersebut.

Berbagai persoalan yang muncul dalam pengadaan bibit ternak Dana Desa di sejumlah wilayah Alor menunjukkan pentingnya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan program.

Pemeriksaan idealnya dimulai sejak tahap perencanaan.

Pertama, perlu dilihat apakah program pengadaan ternak memang telah dibahas melalui musyawarah desa dan ditetapkan dalam APBDes sesuai ketentuan.

Kedua, perlu diperiksa proses penyusunan RAB, termasuk dasar penetapan harga dan hasil survei harga yang digunakan pemerintah desa.

Ketiga, proses pemilihan atau penetapan penyedia juga perlu ditelusuri, termasuk kapasitas penyedia dalam menyediakan ternak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.

Selanjutnya, pemeriksaan dapat mencakup proses pemesanan, pembayaran, pengiriman, pemeriksaan kesehatan, penerimaan ternak oleh pemerintah desa hingga penyaluran kepada kelompok atau masyarakat penerima manfaat.

Tidak kalah penting adalah memastikan asal-usul ternak serta kemampuan penyedia memenuhi kebutuhan pengadaan dalam jumlah dan spesifikasi yang telah disepakati.

Kasus Desa Luba Jadi Contoh Pentingnya Pemeriksaan Saat Serah Terima

Salah satu contoh yang menarik perhatian terjadi di Desa Luba, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor.

Kepala Desa Luba, Yusuf Famani, sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah desa sempat menolak lima ekor ternak yang dikirim oleh penyedia karena dinilai tidak layak untuk diterima.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan pada saat serah terima merupakan salah satu tahapan penting dalam pengadaan yang menggunakan Dana Desa.

Pemerintah desa tidak semestinya hanya memastikan jumlah ternak sesuai dengan dokumen, tetapi juga harus memperhatikan kualitas, kondisi fisik, kesehatan, ukuran serta spesifikasi ternak yang telah ditentukan dalam perencanaan dan dokumen pengadaan.

Penolakan terhadap ternak yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dapat menjadi bentuk pengawasan pada tingkat desa untuk mencegah masyarakat menerima ternak yang tidak sesuai dengan tujuan program.

Namun demikian, pengalaman Desa Luba juga memperlihatkan perlunya mekanisme yang lebih ketat sejak awal, mulai dari penentuan spesifikasi, pemilihan penyedia, pemeriksaan kesehatan hingga proses pengiriman dan penerimaan ternak di desa.

Persoalan harga menjadi penting karena penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari sisi kewajaran dan manfaat.

Apabila suatu desa mengalokasikan anggaran tertentu untuk pengadaan sejumlah ternak, maka nilai tersebut perlu dihitung berdasarkan jumlah ternak yang benar-benar diterima dan spesifikasi yang dipenuhi.

Dari sana dapat diketahui nilai pengadaan per ekor dan kemudian dibandingkan dengan standar harga pemerintah, hasil survei harga, serta komponen biaya lainnya yang sah.

Perbedaan harga antarwilayah atau antarpengadaan tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Kondisi geografis, jarak distribusi, jenis ternak, ukuran, usia, kesehatan dan komponen paket pengadaan dapat memengaruhi harga.

Karena itu, apabila terdapat dugaan harga yang tidak wajar, kesimpulan harus didasarkan pada dokumen, perhitungan dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Potensi Masalah Administratif hingga Hukum

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan realisasi, pemerintah desa maupun pihak terkait perlu dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian pula apabila ditemukan perbedaan jumlah ternak, spesifikasi yang tidak sesuai, pembayaran yang tidak didukung realisasi, atau persoalan lain dalam pelaksanaan pengadaan, maka masing-masing temuan perlu diverifikasi berdasarkan bukti dan dokumen.

Sementara apabila hasil pemeriksaan aparat yang berwenang menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara atau daerah disertai unsur perbuatan melawan hukum, penanganannya tentu harus didasarkan pada hasil audit dan proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, dugaan tidak boleh langsung diposisikan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang memastikan adanya pelanggaran atau kerugian.

Dana Desa Harus Memberikan Manfaat Nyata

Program pengadaan bibit ternak pada dasarnya diarahkan untuk mendukung pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa.

Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari terserapnya anggaran atau tersedianya ternak di atas kertas.

Yang jauh lebih penting adalah apakah ternak yang diberikan benar-benar sesuai dengan spesifikasi, sehat, dapat dikembangkan oleh penerima manfaat dan mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Pengawasan yang dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pemanfaatan di tingkat penerima manfaat menjadi penting agar Dana Desa tidak hanya menghasilkan realisasi anggaran, tetapi benar-benar mencapai tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Transparansi mengenai nilai anggaran, harga satuan, jumlah ternak, spesifikasi, penyedia serta penerima manfaat juga penting untuk memastikan masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan Dana Desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia yang disebut oleh Kepala Desa Luba, Efendi, belum memberikan tanggapan atas keterangan tersebut.

Wartawan masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

wartaalor.com juga masih melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pemerintah desa, penyedia, masyarakat penerima manfaat, instansi teknis, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai pelaksanaan pengadaan bibit ternak yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Alor. (*)

Pos terkait