Kalabahi, wartaalor.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak tahun 2024. Rapat pleno ini dilakukan secara tertutup di Kantor KPU Alor, Minggu, (22/9/24) pukul 14.00 Wita.
Ketua KPU Alor, Munawir Laamin menyampaikan, setelah melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan 5 Pasangan Bakal Calon yang mendaftar, dan hasilnya semuanya memenuhi maka ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor periode 2024-2029 dalam Pilkada Serentak yang digelar 27 November nanti.
“Setelah melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan, ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor dalam Pilkada Serentak tahun 2024. Selanjutnya 5 pasangan calon akan mengikuti pengundian nomor urut pada besok sore nanti”, ujar Munawir saat Konferensi Pers usai rapat pleno penetapan.
Berikut ini hasil rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor:
1. Pasangan Calon atas nama SIMEON THOBIAS PALLY dan SRI INANG ANANDA ENGA yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Kebangkitan Bangsa dengan menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten Alor pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 24.268 suara sah.
2. Pasangan Calon atas nama ABDUL MADJID NAMPIRA dan SEPRIANUS KAMINUKAN yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan dengan menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten Alor pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 14.762 suara sah.
3. Pasangan Calon atas nama GABRIEL ABDI KESUMA BERI BINNA dan MULYAWAN JAWA yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Golongan Karya, dan Partai Gerakan Indonesia Raya dengan menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten Alor pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 33.184 suara sah.
4. Pasangan Calon atas nama IMANUEL EKADIANUS BLEGUR dan LUKAS REINER ATABUY yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik PARTAI PERINDO, Partai Demokrat, dan Partai NasDem dengan menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten Alor pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 31.834 suara sah.
5. Pasangan Calon atas nama ISKANDAR LAKAMAU dan ROCKY WINARYO yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Buruh, dan Partai Bulan Bintang dengan menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten Alor pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 12.319 suara sah.
Kelima pasangan calon ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Alor Nomor: 783 tahun 2024. Selanjutnya mereka akan mengikuti Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dan Deklarasi Pilkada Damai pada Senin, 23 September 2024 sore. ***(joka)