Kalabahi, wartaalor.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak tahun 2024. Rapat pleno ini dilakukan secara tertutup di Kantor KPU Alor, Minggu, (22/9/24) pukul 14.00 Wita.
Ketua KPU Alor, Munawir Laamin menyampaikan, setelah melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan 5 Pasangan Bakal Calon yang mendaftar, dan hasilnya semuanya memenuhi maka ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor periode 2024-2029 dalam Pilkada Serentak yang digelar 27 November nanti.
“Setelah melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan, ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor dalam Pilkada Serentak tahun 2024. Selanjutnya 5 pasangan calon akan mengikuti pengundian nomor urut pada besok sore nanti”, ujar Munawir saat Konferensi Pers usai rapat pleno penetapan.
Berikut ini hasil rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor:
