Sementara Kasubsi Pidum Humas Polres Alor Bripka Gede Bayu kepada Wartawan membenarkan penetapan SS sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan EA.
Menurut Bripka Gede Bayu, selanjutnya penyidik akan memanggil tersangka dalam pemeriksaan sebagai tersangka kemudian melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan. Selanjutnya berkas perkara dilimpahkan tahap pertama ke JPU Kejaksaan Negeri Alor. Tersangka SS disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP.
