Kalabahi, wartaalor.com – Kepolisian Resor (Polres) Alor Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan Sulaiman Singhs, SH (SS) tersangka dugaan penganiayaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH (EA). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polisi gelar perkara.
Berdasarkan Release Humas Polres Alor yang diterima Wartawan, Selasa, 18 April 2023 sore menyebut, SS yang juga Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor diduga menganiaya EA pada bulan Januari 2023 lalu. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan Polisi lalu menetapkan SS tersangka.
“Penetapan tersangka tersebut setelah pihak Polres Alor yakni Satuan Reskrim Polres Alor melakukan gelar penetapan tersangka yang bertempat di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Jems Yames Mbau, S.Sos. Dimana dalam gelar penetapan tersangka tersebut dihadiri Kasiwas Polres Alor AKP Sahlul Tamolung, S.H., Subaghukum Aipda Budi Yasen Puling, S.E., Kasi Propam IPTU I Gusti Arya Putra, Kanit Tipikor IPDA Ibrahim F. Usman, dan Pers Satreskrim yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Alor,” demikian Release Humas Polres Alor.
Untuk diketahui kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada tanggal 4 Januari 2023 saat korban EA mengikuti Rapat Paripurna di ruang Rapat DPRD Kabupaten Alor. Ketika itu, diduga EA mengambil sebuah map secara paksa. Sehingga SS memukul korban dengan menggunakan tangan sebanyak 1 kali di tangan kiri korban yang mengakibatkan korban mengalami bengkak dan membiru pada tangan. Atas kejadian tersebut korban pun datang ke Pos Pelayanan Polres Alor untuk melaporkan kejadian tersebut guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara Kasubsi Pidum Humas Polres Alor Bripka Gede Bayu kepada Wartawan membenarkan penetapan SS sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan EA.
Menurut Bripka Gede Bayu, selanjutnya penyidik akan memanggil tersangka dalam pemeriksaan sebagai tersangka kemudian melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan. Selanjutnya berkas perkara dilimpahkan tahap pertama ke JPU Kejaksaan Negeri Alor. Tersangka SS disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sementara SS dalam pernyataannya di media online enggan berkomentar atas kasus tersebut. Menurut SS, kasus yang menimpa dirinya sudah menjadi ranah Polisi sehingga Ia tidak mengomentari. ***(joka)