KALABAHI, WARTAALOR.com – Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, S.I.K menggelar Press Release terkait kasus pengeboman ikan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bara Dhaksa Polres Alor, Selasa, 7 Juli 2021 pagi. Kapolres Alor didampingi Kasat Polair Iptu Kasman Sara dan KBO Reskrim Ipda I Gede Eka.
Kesempatan itu Kapolres Alor Agustinus Christmas menuturkan bahwa kasus tersebut bermula pada hari hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 04.30 Wita. Ketika itu, kata Kapolres, Aipda Richardus Nyomeo bersama Bripka Salema Lewaimang dan Bripka Hasyim R. Enga sementara bergerak dari Baranusa Kecamatan Pantar Barat guna melakukan Patroli menuju perairan Kabir Kecamatan Pantar dan Tanjung Muna. Mereka tiba sekira Pukul 04.15 Wita. Setelah itu Aipda Richardus Nyomeo bersama Bripka Salema Lewaimang dan Bripka Hasyim R. Enga melakukan Patroli lagi menuju perairan Pulau Buaya.
Namun, lanjut Kapolres, dalam perjalanan, sekira Pukul 05.30 Wita Aipda Richardus Nyomeo bersama Bripka Salema Lewaimang dan Bripka Hasyim R. Enga mendengar bunyi suara dentuman atau ledakan yang di duga bahwa itu adalah bunyi bom ikan. Bunyi ledakan itu terdengar sebanyak 1 kali.
“Saat itu anggota Sat Polair melihat ada sekitar 6 perahu motor yang sedang berada saling berdekatan di perairan Pulau Buaya Kecamatan Alor Barat Laut (ABAL) dengan jarak sekitar 150 meter. Sehingga anggota Polair menghentikan laju speed boad dan maju perlahan-lahan hingga jarak sekitar 80 meter dan mematikan mesin kapal untuk mengamati apa yang sedang mereka lakukan,” ungkapnya.
Jelang beberapa saat kemudian, lanjut Christmas, anggota Polair melihat para nelayan tersebut melompat ke laut yang mana di duga bahwa mereka akan mengumpulkan ikan hasil pengeboman. Sehingga anggota Polair langsung menghidupkan mesin kapal dan menuju ke arah para nelayan.
“Pada saat melihat kedatangan anggota Polair, para nelayan itu langsung menghidupkan mesin kapal dan melarikan diri dari lokasi tersebut. Namun anggota Polair melihat masih ada perahu berwarna kuning yang masih tetap di lokasi itu,” tandas Kapolres.
Dikatakan bahwa pada saat di hampiri oleh anggota Polair dan melihat ada dua orang nelayan yang sedang mengumpulkan ikan di laut dan satu orang berada diatas perahu motor untuk menerima ikan yang dikumpulkan ke atas perahu motor. Saat mendekat, anggota Polair melakukan tembakan peringatan, sehingga dua orang nelayan yang sedang berada di laut langsung berenang ke arah pantai.
“Saat itu juga, speed boad anggota Polair langsung merapat ke arah perahu berwarna kuning dan salah satu anggota Polair melompat ke atas perahu tersebut dan mengamankan seorang nelayan Pulau Buaya diatas kapal. Saat yang bersamaan, anggota Polair juga mengejar dua orang yang berenang kearah pantai namun tidak berhasil diamankan, karena mereka sudah sampai di pantai kemudian melarikan diri kearah perbukitan di Pulau Buaya,” pungkasnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, ratusan ikan jenis lajang (belo-belo), 1 buah perahu motor kayu berwarna kuning kombinasi hijau dan biru dengan panjang sekitar 11,30 meter, lebar 1,20 meter, tinggi 1 meter lengkap dengan 1 buah mesin merk DAFENG 30 PK, 1 buah selengger mesin, 1 buah mesin kompresor berwarna orange.
Petugas juga mengamankan barang bukti 2 rol selang kompresor berwarna orange dan bening yang tersambung dengan 2 buah DAKOR, 3 buah jaring keramba berwarna orange, biru tua dan hijau, 2 pasang sepatu selam, 3 buah kaca mata selam, 1 buah jerigen plastik ukuran 20 liter, 1 buah jerigen plastik ukuran 5 liter, 1 buah senter kepala dan 1 buah ember plastik berwarna hitam.
Dua pelaku dengan inisial SB dan IS sudah ditetapkan tersangka dan di kenakan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda 1,2 M.
Usai press release digelar Kapolres Alor Agsutinus Christmas memusnahkan ikan hasil pengeboman yang disakasikan oleh pengacara kedua pelaku, pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi dan anggota Polair.
Kapolres menghimbau semua pihak terkait agar dapat membantu mengatasi kasus penangkapan ikan menggunakan bom. Karena pengeboman dapat merusak ekosistem laut dan merusak keindahan alam bawah laut yang merupakan aset pariwisata yang mestinya harus dijaga bersama. ***(joka)