Foto ilustrasi
KALABAHI, WARTAALOR.COM | Mantan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) AB akhirnya divonis dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus asusila atau persetubuhan terhadap anak dibawah di umur. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi.
Putusan PN ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan sebelumnya, yaitu 15 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kalabahi, Zulkarnaen selaku JPU yang dikonfirmasi Wartawan di Kalabahi, Jumat, (12/2/21) menjelaskan, sidang putusan kasus asusila atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini telah berlangsung pada Rabu 10 Februari 2021 dengan metode daring atau virtual.
Putusan Hakim terhadap terdakwa AB, kata Zulkarnaen, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara 6 bulan. Atas putusan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan waktu 7 hari apakah mau menempuh langkah hukum selanjutnya atau tidak.
Menurut Zulkarnaen, putusan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya dalam sidang yang digelar Kamis 21 Januari 2021 silam. Tuntutan JPU saat itu 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kalabahi, Zulkarnaen
Alasannya, jelas Zulkarnaen, karena AB adalah pejabat (Kepala BMKG) yang seharusnya memberikan contoh yang baik. Kemudian perbuatannya tersebut sudah merusak masa depan korban. Selain itu, apa yang dilakukannya bertentangan dengan program pemerintah, bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan, serta korban lebih dari 1 anak.
“Penerapan pasal dalam kasus ini, yakni pasal 81 ayat 2 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak Jo UU No.1 tahun 2016 Jo UU No.17 tahun 2016,” jelas Zulkarnaen.
Selain AB, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama ini, yakni IJ (mantan Pegawai honor pada Kantor Bandara Mali) dalam sidang putusan terlebih dahulu yang digelar tanggal 3 Februari 2021. Putusan Hakim terhadap IJ, yakni dipidana penjara 11 tahun, denda Rp100 juta, subsaider 6 bulan kurungan. Putusan terhadap IJ ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Alor pada bulan Juli 2020 lalu berkaitan dengan perbuatan asusila terhadap tiga orang anak dibawah umur. Laporan kasus ini menyeret Kepala BMKG Alor, AB, dan Pegawai honorer Bandara Mali Alor, IJ.
Kasus ini mendapat perhatian KPAI Pusat yang datang ke Kabupaten Alor dan memberikan atensi kepada pihak Kepolisian agar dapat membongkar juga jika ada dugaan perdagangan anak dalam kasus ini. Polisi pun sampai saat ini terus berupaya mengumpulkan bukti untuk dapat membongkar dugaan kasus perdagangan anak atau adanya dugaan peran “Mami”. *(Tim)
Rilis Media Kupang Pikiran Rakyat, Sabtu, (13/2/21) pagi