GPdI NTT Tegaskan Tidak Membenarkan Pemberkatan Nikah bagi Pasangan Berstatus Cerai Hidup

Foto pernikahan kudus Bupati Alor Iskandar Lakamau dan pasangan beredar di media sosial Facebook dan grup WhatsApp

KUPANG, WARTAALOR.COM – Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait pelaksanaan pemberkatan nikah Kristen bagi pasangan yang berstatus cerai hidup. Pernyataan tersebut ditegaskan melalui surat sikap yang ditandatangani Ketua Majelis Daerah GPdI NTT, Pdt. Abraham S. Nenobais, di Kupang pada 28 Juli 2026.

Pernyataan sikap itu muncul setelah menjadi perhatian publik terkait pemberkatan pernikahan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, S.H., M.Si., dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Alor, Yanti Selly, yang dilangsungkan di GPdI Ebenhezer Kopidil, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, pada 15 Juli 2026.

Dalam dokumen tersebut, Majelis Daerah GPdI NTT menegaskan bahwa gereja tidak membenarkan pemberkatan nikah terhadap pasangan yang berstatus cerai hidup maupun pasangan yang masih terikat dalam suatu pernikahan yang sah. Sikap tersebut, menurut GPdI NTT, didasarkan pada ajaran Firman Tuhan serta ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gereja Pantekosta di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Majelis Daerah GPdI NTT menyampaikan dua poin pokok dalam pernyataan sikapnya, yaitu:

Majelis Daerah GPdI NTT tidak membenarkan pemberkatan nikah bagi pasangan yang berstatus cerai hidup atau yang masih terikat dalam suatu pernikahan yang sah. Ketentuan tersebut berpedoman pada Firman Tuhan serta AD/ART GPdI.

Pendeta atau hamba Tuhan GPdI yang melakukan pemberkatan nikah terhadap pasangan sebagaimana dimaksud pada poin pertama akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Firman Tuhan dan AD/ART GPdI.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Daerah GPdI NTT, Pdt. Abraham S. Nenobais, di Kupang pada tanggal 28 Juli 2026.

Sebagaimana diketahui, Iskandar Lakamau sebelumnya telah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Heri Malaikosa, melalui Pengadilan Negeri Kalabahi. Berdasarkan putusan pengadilan, status perkawinan keduanya telah berakhir karena perceraian.

Meski demikian, pernikahan Iskandar Lakamau dengan Yanti Selly yang dilaksanakan di lingkungan GPdI kemudian memunculkan polemik di tengah masyarakat, khususnya setelah Majelis Daerah GPdI NTT menerbitkan pernyataan sikap yang secara tegas menyebutkan bahwa gereja tidak membenarkan pemberkatan nikah bagi pasangan yang berstatus cerai hidup.

Pernyataan resmi Majelis Daerah GPdI NTT tersebut kini menjadi perhatian publik dan dipandang sebagai penegasan sikap organisasi gereja mengenai pelaksanaan pemberkatan nikah Kristen sesuai doktrin gereja serta ketentuan organisasi yang berlaku.

Hingga berita ini tayang, Pemerintah Daerah maupun Bupati Alor Iskandar Lakamau belum mengeluarkan keterangan pers berkaitan dengan polemik pernikahan dimaksud. (*)

Pos terkait