Apakah Bupati Alor Bisa Dipidana Karena Pernikahannya Dianggap Tidak Sah? Ini Penjelasan Berdasarkan Ketentuan Hukum yang Berlaku

Gambar ilustrasi kumpul kebo

KUPANG, WARTAALOR.COM – Pernyataan sikap Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menegaskan bahwa gerejanya tidak membenarkan pernikahan bagi pasangan berstatus cerai hidup memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satunya adalah apakah pernikahan yang telah dilangsungkan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, dengan Yanti Selly memiliki konsekuensi hukum apabila dianggap tidak sah menurut ketentuan gereja.

Pernyataan sikap tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Majelis Daerah GPdI NTT, Pdt. Abraham S. Nenobais, pada 28 Juli 2026. Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa GPdI tidak membenarkan pemberkatan ataupun pelaksanaan pernikahan bagi pasangan yang telah menceraikan suami atau istrinya, kemudian menikah kembali selama pasangan sebelumnya masih hidup.

Pernyataan tersebut muncul setelah berlangsungnya pernikahan Bupati Alor Iskandar Lakamau dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor, Yanti Selly, yang dilaksanakan pada 15 Juli 2026 di GPdI Ebenhezer Kopidil, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Iskandar Lakamau diketahui telah bercerai dengan istri pertamanya, Heri Malaikosa, melalui putusan Pengadilan Negeri Kalabahi.

Secara hukum, penilaian bahwa suatu perkawinan bertentangan dengan ajaran atau tata gereja tidak serta-merta berarti perkawinan tersebut otomatis tidak sah menurut hukum negara.

Di Indonesia, keabsahan suatu perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Selain memenuhi ketentuan agama, suatu perkawinan juga wajib dicatatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu perkawinan menurut hukum negara hanya dapat ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta melalui mekanisme yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan pendapat atau penafsiran pihak tertentu.

Apakah Dapat Dipidana Karena “Kumpul Kebo”?

Pertanyaan lain yang berkembang adalah apakah pasangan tersebut dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan mengenai hidup bersama di luar perkawinan (kohabitasi atau yang dikenal sebagai “kumpul kebo”).

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 412 mengatur bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.

Namun demikian, ketentuan tersebut merupakan delik aduan absolut, sehingga aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tanpa adanya pengaduan dari pihak yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang.

Siapa yang Berhak Mengajukan Pengaduan?

Pasal 412 KUHP mengatur bahwa:

Apabila kedua orang tidak terikat perkawinan dengan pihak lain, pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang tua atau anak kandung;

Apabila salah satu pihak masih terikat perkawinan dengan orang lain, pengaduan hanya dapat diajukan oleh suami atau istri yang sah.

Artinya, masyarakat umum, tetangga, organisasi kemasyarakatan, maupun pihak lain yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana ditentukan undang-undang tidak berwenang mengajukan laporan pidana berdasarkan pasal tersebut.

Selain itu, pengaduan juga dapat dicabut selama perkara belum mulai diperiksa di persidangan.

Konsekuensi Bagi Aparatur Sipil Negara

Di luar ketentuan pidana, pemerintah juga mengatur disiplin ASN.

Berdasarkan pemberitaan CNBC Indonesia yang mengutip Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala BKN Zudan Arif pada Maret 2025 menyampaikan bahwa Badan Pertimbangan ASN (BPASN) memutuskan pemberhentian terhadap 20 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin.

Jenis pelanggaran yang menjadi objek pemeriksaan BPASN meliputi berbagai bentuk pelanggaran disiplin, antara lain penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, pelanggaran integritas, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan narkotika, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Dalam memutuskan perkara tersebut, BPASN berpedoman pada:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS; dan

Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Peraturan tersebut memungkinkan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tertentu dijatuhi hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Apakah Otomatis Berlaku Terhadap Kasus Ini?

Meskipun terdapat ketentuan pidana maupun aturan disiplin ASN, penerapannya tidak dapat dilakukan secara otomatis terhadap suatu peristiwa tertentu.

Setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu melalui proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penilaian mengenai sah atau tidaknya perkawinan menurut hukum negara, terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana apabila ada dugaan pelanggaran Pasal 412 KUHP, adanya pengaduan dari pihak yang berhak, serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang apabila menyangkut disiplin ASN atau pejabat negara.

Dengan demikian, hingga terdapat putusan pengadilan atau keputusan pejabat yang berwenang, tidak dapat disimpulkan secara hukum bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana hanya karena adanya perbedaan penafsiran mengenai keabsahan suatu perkawinan menurut aturan internal organisasi keagamaan. (*)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun untuk memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu perkawinan menurut hukum negara merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan penerapan sanksi pidana maupun disiplin ASN hanya dapat dilakukan melalui proses hukum dan administrasi yang sah sesuai asas praduga tak bersalah.

Pos terkait