DPRD Alor Tidak Akan Tinggal Diam Melihat Stagnasi Birokrasi, Dorong Percepatan Pelantikan Pejabat Eselon

Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur berdiri megah di Batu Nirwala

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap kondisi stagnasi birokrasi yang tengah terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (16/4/2026), dengan sorotan utama pada belum optimalnya jalannya roda pemerintahan akibat kondisi pimpinan daerah.

Dalam forum resmi tersebut, legislator dari Fraksi Partai NasDem, Joni Tulimau, menyampaikan bahwa pelayanan publik tidak boleh terhambat oleh kondisi kesehatan kepala daerah. Ia menekankan pentingnya langkah konstitusional melalui pendelegasian kewenangan kepada Wakil Bupati apabila Bupati belum dapat menjalankan tugas secara maksimal.

“Jika Bupati masih dalam kondisi sakit, maka harus ada pendelegasian kewenangan kepada Wakil Bupati. Ini bukan semata persoalan politik, tetapi menyangkut keberlangsungan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Joni dalam rapat.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, ia juga meminta Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor untuk segera memfasilitasi pertemuan antara Bupati dan Wakil Bupati guna mengatasi kebuntuan komunikasi yang dinilai menghambat koordinasi pemerintahan di tingkat atas.

Pandangan serupa disampaikan oleh anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Gunawan Bala. Ia menyoroti belum terealisasinya agenda mutasi pejabat eselon yang sebelumnya telah disepakati akan dilaksanakan setelah perayaan Idulfitri dan Paskah 2026.

Menurut Gunawan, ketidakkonsistenan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen pemerintah daerah dalam melakukan penyegaran birokrasi.

“Kesepakatan sudah dibuat sejak Maret 2026, namun hingga saat ini belum ada realisasi. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan,” tegasnya.

Sorotan lebih lanjut datang dari anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat, Piter Moulobang, yang mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Bupati telah mengalami penurunan sejak Juli 2025, berdasarkan keterangan tenaga medis.

Ia menyebutkan bahwa gangguan kemampuan bicara yang dialami Bupati berimplikasi langsung terhadap efektivitas komunikasi dalam rapat-rapat strategis pemerintahan.

Sebagai solusi, Piter mengajukan dua opsi strategis. Pertama, apabila kondisi kesehatan Bupati belum memungkinkan, maka yang bersangkutan diharapkan fokus pada proses pemulihan melalui pengobatan lanjutan. Kedua, apabila telah mampu berkomunikasi secara efektif, Bupati diminta untuk hadir secara langsung dalam Rapat Paripurna guna memberikan penjelasan kepada publik melalui DPRD.

Rapat Paripurna tersebut menjadi penegasan sikap DPRD Kabupaten Alor bahwa kondisi pemerintahan saat ini memerlukan langkah cepat dan tepat. DPRD menilai, tanpa adanya kebijakan strategis seperti pendelegasian kewenangan yang sah serta percepatan mutasi dan pelantikan pejabat eselon, maka potensi terganggunya pelayanan publik akan semakin besar.

Sebagai lembaga representatif, DPRD menekankan pentingnya stabilitas birokrasi demi menjamin keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. ***(joka)

Pos terkait