KALABAHI, WARTAALOR.COM – Koordinator Provinsi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (Koorprov TAPM) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zainul Arifin, memastikan akan menerjunkan tim untuk melakukan klarifikasi atas dugaan keterlibatan pendamping desa dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor.
Langkah tersebut diambil menyusul mencuatnya dugaan adanya kerja sama antara pendamping desa, bendahara desa, dan pihak supplier dalam pengadaan program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dikutip dari victorynews.id saat dikonfirmasi pada Rabu (29/7/2026), Zainul Arifin menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Atas berita tersebut, akan kami minta tim untuk konfirmasi kebenaran berita itu dan kronologi ke pendamping karena di berita juga tidak dijelaskan identitas supplier,” tulis Zainul Arifin melalui pesan WhatsApp.
Zainul menegaskan, apabila benar ditemukan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan pendamping desa dalam proses pendampingan pengelolaan Dana Desa, maka kepala desa memiliki kewenangan untuk melaporkannya secara resmi disertai bukti pendukung.
Menurutnya, pembinaan terhadap bendahara desa merupakan kewenangan kepala desa. Sementara jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan pendamping desa, laporan dapat disampaikan kepada Koordinator Provinsi TAPM NTT.
“Untuk bendahara itu kewenangan kepala desa melakukan pembinaan. Jika ada kesalahan prosedur dalam proses pendampingan oleh Pendamping Desa, minta kepala desa membuat surat pengaduan beserta bukti pendukung kepada kami,” tegasnya.
Berawal dari Dugaan Pengadaan Sebelum APBDes Disahkan
Kasus ini bermula dari polemik pengadaan alat pertanian dalam program ketahanan pangan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Margeta.
Alat pertanian berupa parang, tangki semprot, dan herbisida (Roundup) dilaporkan telah didistribusikan oleh supplier sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan karena secara administrasi program kegiatan belum tercantum dalam APBDes Desa Margeta. Selain itu, Kepala Desa Margeta Yahuda Litbagai, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), maupun Sekretaris Desa mengaku tidak mengetahui proses pendistribusian alat pertanian tersebut.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) pengelolaan Dana Desa yang dipimpin Camat Abad Selatan, Swingli Loban, pada Kamis (23/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Camat meminta klarifikasi kepada pendamping desa terkait pengadaan alat pertanian serta program pengadaan ternak babi. Namun hingga rapat berakhir, tidak ada penjelasan yang disampaikan.
Seorang warga yang mengikuti jalannya rapat mengatakan permintaan klarifikasi dari camat tidak mendapat tanggapan.
“Waktu kemarin di kantor desa, camat minta pendamping untuk klarifikasi masalah babi dengan ketahanan pangan, tapi mereka tidak memberikan klarifikasi sampai rapat selesai,” ujar warga tersebut.
Dalam rapat Monev tersebut diketahui hadir Pendamping Lokal Desa Don Koliham dan Pendamping Desa Kecamatan Beny Malaikosa.
Sekdes: Kepala Desa, TPK dan Sekdes Tidak Mengetahui
Sementara itu, Sekretaris Desa Margeta, Alpius Malaimo, mengaku hingga kini dirinya bersama Kepala Desa maupun Tim Pengelola Kegiatan belum mengetahui siapa pihak supplier yang mendistribusikan alat pertanian tersebut ke Desa Margeta.
“Sampai hari ini kepala desa, TPK bahkan saya sebagai sekretaris juga belum tahu, bapak,” tulis Alpius melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi victorynews.id, Sabtu (25/7/2026).
Ketika ditanya mengenai supplier yang selama ini sering menangani pengadaan program ketahanan pangan di Desa Margeta, Alpius menyebut nama Buce Boling.
“Bapak Buce Boling, kios pertanian,” ujarnya.
Alpius juga mengungkapkan bahwa dalam praktik pengelolaan program Dana Desa, pihak yang selama ini lebih banyak berhubungan dengan supplier adalah bendahara desa bersama pendamping desa.
“Bendahara dengan pendamping desa, Benny Malaikosa yang ada kelola,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari Pendamping Desa Beny Malaikosa, Pendamping Lokal Desa Don Koliham, Bendahara Desa Margeta Yance Dolwal Tangwal, maupun pihak supplier yang disebutkan dalam pemberitaan terkait dugaan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)
