Hak Angket DPRD Alor: Menguji Penyelenggaraan Pemerintahan, Bukan Mengadili Kesehatan Bupati

Merlinda Yeanny Rosanty Maro

PERSOALAN kesehatan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, S.H., M.Si., telah menjadi perhatian publik sejak pertengahan tahun 2025. Namun, dalam perspektif hukum tata pemerintahan, isu tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan pribadi seorang pejabat publik. Sebaliknya, kondisi kesehatan kepala daerah memiliki implikasi langsung terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, pengambilan kebijakan strategis, hingga pelaksanaan kewenangan konstitusional yang melekat pada jabatan Bupati.

Karena itu, apabila kondisi kesehatan kepala daerah diduga memengaruhi pelaksanaan tugas pemerintahan dalam jangka waktu yang panjang, DPRD sebagai lembaga pengawas memiliki kepentingan konstitusional untuk memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, instrumen pengawasan yang digunakan harus ditempatkan secara tepat agar tidak bergeser menjadi pemeriksaan terhadap kondisi medis seseorang yang merupakan ranah privasi.

Kronologi yang Menjadi Perhatian Publik

Bacaan Lainnya

Berbagai informasi yang telah dipublikasikan media dan disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Alor menunjukkan bahwa sejak Juli 2025 Bupati Alor menjalani perawatan intensif di RS Siloam Kupang sebelum kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Jakarta.

Dalam perkembangan berikutnya, pemerintah daerah melalui Wakil Bupati beberapa kali menyampaikan bahwa kondisi Bupati mengalami perbaikan. Pada November 2025, Bupati kembali ke Kabupaten Alor, meskipun berbagai laporan publik masih menggambarkan proses pemulihan yang belum sepenuhnya selesai.

Pada Maret 2026, DPRD Kabupaten Alor bersama Pemerintah Kabupaten Alor bahkan menggelar rapat kerja khusus yang membahas kondisi kesehatan Bupati dan kelanjutan perawatan di RSPON Jakarta. Selanjutnya, hingga pertengahan tahun 2026, sejumlah agenda pemerintahan masih diwakili oleh Wakil Bupati maupun pejabat lainnya.

Di sisi lain, terdapat pula dokumentasi resmi Pemerintah Kabupaten Alor yang menunjukkan Bupati menghadiri beberapa kegiatan pemerintahan, seperti menerima kunjungan kerja pada Mei 2026 serta menghadiri pelantikan Sekretaris Daerah definitif.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang sesungguhnya bukanlah sekadar apakah Bupati sedang sakit atau tidak, melainkan sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi kemampuan beliau dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif sesuai mandat konstitusi.

Pasal 78 UU Pemerintahan Daerah Menjadi Relevan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah dapat diberhentikan apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama enam bulan berturut-turut, yang dibuktikan berdasarkan keterangan dokter yang berwenang.

Ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai secara sederhana bahwa seseorang yang sakit selama enam bulan otomatis memenuhi syarat untuk diberhentikan. Yang harus dibuktikan adalah adanya ketidakmampuan menjalankan tugas pemerintahan secara berkelanjutan, bukan semata-mata lamanya masa pengobatan.

Dengan demikian, walaupun rentang waktu sejak Bupati menjalani perawatan hingga saat ini telah melampaui enam bulan, hal tersebut belum cukup menjadi dasar hukum tanpa adanya pembuktian administratif dan medis sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang.

Fokus DPRD Seharusnya Penyelenggaraan Pemerintahan

Dalam konteks inilah fungsi pengawasan DPRD menjadi sangat penting.

Pertanyaan utama yang perlu dijawab bukanlah mengenai diagnosis penyakit Bupati, melainkan bagaimana penyelenggaraan pemerintahan berlangsung selama masa pemulihan tersebut.

DPRD memiliki kepentingan hukum untuk meminta penjelasan mengenai dasar pelaksanaan kewenangan kepala daerah, hubungan kerja antara Bupati dan Wakil Bupati, legalitas keputusan-keputusan pemerintahan, proses penyusunan dan penetapan APBD, serta berbagai kebijakan strategis yang diambil selama periode tersebut.

Apabila seluruh proses pemerintahan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang sah, maka kondisi kesehatan Bupati tidak serta-merta menimbulkan persoalan hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan yang jelas, maka hal tersebut menjadi objek pengawasan DPRD.

Kedudukan Wakil Bupati

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan dasar hukum bagi Wakil Kepala Daerah untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara.

Oleh karena itu, DPRD justru perlu memastikan apakah selama Bupati menjalani masa perawatan, pelaksanaan tugas oleh Wakil Bupati telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan hukum yang relevan antara lain meliputi dasar hukum pelimpahan kewenangan, legalitas penandatanganan dokumen pemerintahan, serta pelaksanaan fungsi-fungsi strategis pemerintahan daerah.

APBD Harus Menjadi Fokus Pengawasan

Salah satu aspek yang patut menjadi perhatian DPRD adalah proses penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki kewenangan penting dalam proses penganggaran. Oleh karena itu, DPRD berhak memastikan siapa yang menyusun dan mengajukan rancangan APBD, siapa yang menandatangani dokumen resmi, atas dasar kewenangan apa tindakan tersebut dilakukan, serta apakah seluruh tahapan tetap memenuhi ketentuan hukum.

Apabila mekanisme tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 66 UU Pemerintahan Daerah, maka tidak terdapat persoalan hukum hanya karena Bupati tidak selalu hadir secara fisik.

Apakah Hak Angket Tepat?

Jawabannya bergantung pada objek yang akan diselidiki.

Apabila Hak Angket diarahkan untuk menyelidiki kondisi kesehatan atau penyakit Bupati, maka langkah tersebut tidak tepat karena kesehatan seseorang bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah.

Sebaliknya, apabila Hak Angket digunakan untuk menyelidiki penyelenggaraan pemerintahan selama kepala daerah menjalani masa berhalangan, maka instrumen tersebut dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Objek penyelidikan dapat meliputi pelaksanaan kewenangan kepala daerah, pelaksanaan kewenangan Wakil Bupati, legalitas keputusan pemerintahan, penyelenggaraan APBD, pelayanan publik, hingga kebijakan strategis yang diambil selama periode tersebut.

Dengan demikian, kondisi kesehatan Bupati hanyalah fakta yang melatarbelakangi penyelidikan, bukan objek pemeriksaannya.

Mekanisme Hak Angket di DPRD Alor

DPRD Kabupaten Alor periode 2024–2029 beranggotakan 30 orang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, usul Hak Angket pada DPRD kabupaten/kota dengan jumlah anggota antara 20 sampai 35 orang harus diajukan oleh paling sedikit lima anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi.

Artinya, satu fraksi saja, termasuk Fraksi PKB, tidak cukup untuk mengajukan Hak Angket. Ketua DPRD juga tidak dapat secara pribadi menetapkan penggunaan Hak Angket karena mekanisme tersebut merupakan kewenangan kelembagaan DPRD.

Selanjutnya, pembentukan Hak Angket harus memperoleh persetujuan melalui rapat paripurna dengan kehadiran sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD atau minimal 23 anggota. Persetujuan diberikan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan DPRD?

Dalam pandangan penulis, DPRD sebaiknya menempuh tiga tahapan.

Pertama, melakukan klarifikasi resmi mengenai status pelaksanaan tugas kepala daerah, termasuk dasar hukum pelaksanaan kewenangan oleh Wakil Bupati.

Kedua, melakukan audit terhadap legalitas penyelenggaraan pemerintahan selama Bupati menjalani masa perawatan, termasuk APBD, keputusan kepala daerah, pelantikan pejabat, serta kebijakan strategis lainnya.

Ketiga, baru menentukan apakah diperlukan penggunaan Hak Angket atau mekanisme hukum lain sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Apabila hasil klarifikasi menunjukkan seluruh penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai hukum, maka penggunaan Hak Angket tidak lagi diperlukan.

Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan atau bukti resmi bahwa kepala daerah tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama enam bulan sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka mekanisme pemberhentian melalui Pasal 79 menjadi jalur hukum yang lebih tepat dibanding menjadikan Hak Angket sebagai instrumen untuk memeriksa kondisi kesehatan seseorang.

Penutup

Persoalan kesehatan Bupati Alor merupakan isu kemanusiaan yang harus dihormati, tetapi sekaligus merupakan persoalan tata kelola pemerintahan yang wajib dipastikan legalitasnya oleh DPRD.

Oleh karena itu, fokus pengawasan DPRD semestinya bukan pada penyakit yang diderita kepala daerah, melainkan pada kepastian bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai asas legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Hak Angket bukanlah instrumen untuk mengadili kondisi medis seorang kepala daerah. Hak Angket adalah instrumen konstitusional untuk menguji apakah penyelenggaraan pemerintahan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)


Sidoarjo, 30 Juli 2026

Pos terkait