KALABAHI, WARTAALOR.COM – Penanganan kasus dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa (DD) Tahun 2022–2024 di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan publik. Oknum penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor diduga membekingi seorang kontraktor dana desa bernama Muklis, yang disebut-sebut mendapat perlakuan istimewa dalam proses penyelidikan.
Dugaan tersebut mencuat setelah muncul berbagai keluhan dari sejumlah pihak, terutama dari Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni alias Ibu Yuni, yang menilai penanganan perkara oleh Kejari Alor tidak berjalan secara profesional dan terkesan tebang pilih.
Publik pun mengecam sikap penyidik Kejari Alor yang dinilai tidak transparan dan tidak adil dalam menangani kasus tata kelola dana desa. Pasalnya, meskipun perkara ini telah bergulir selama kurang lebih satu tahun, hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas.
Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak berpihak kepada pihak tertentu agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
Sebelumnya, Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni, kembali mempertanyakan profesionalisme Kejaksaan Negeri Alor dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai terdapat perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif terhadap dirinya sebagai salah satu penyedia kegiatan dana desa.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026), Ibu Yuni mengungkapkan bahwa sejak awal proses penyelidikan, dirinya merasa menjadi target utama pemeriksaan.
Ia juga menduga terdapat kejanggalan dalam proses penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya konspirasi atau permufakatan antara aparat penegak hukum (APH) dengan pihak tertentu.
“Saya merasa ada perlakuan yang tidak adil dalam penanganan kasus ini. Sejak awal kami sudah mempertanyakan peran salah satu penyedia bernama Muklis, tetapi sampai sekarang tidak ada penjelasan resmi dari Kejari Alor,” ujarnya.
Menurutnya, hal yang paling krusial adalah peran Muklis yang dinilai tidak lazim dalam proses penyelidikan.
Ibu Yuni menyebut Muklis yang merupakan kompetitor usaha justru diberi peran membagikan surat pemanggilan pemeriksaan kepada para penyedia dana desa.
