KALABAHI, WARTAALOR.COM – Aktivis anti korupsi dana desa di Kabupaten Alor meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor untuk menghentikan proses hukum dugaan penyimpangan tata kelola dana desa yang hingga kini dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Permintaan tersebut disampaikan oleh salah satu aktivis anti korupsi dana desa, Ariyanto Salmay, yang menilai proses penanganan perkara oleh Kejari Alor sudah berlangsung hampir satu tahun namun masih berada pada tahap penyelidikan tanpa kejelasan arah penanganan.
Menurut Salmay, lambannya proses hukum ini menimbulkan tanda tanya publik, terutama karena sebagian besar Kepala Desa, Ketua BPD, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Camat, hingga pihak ketiga yang selama ini bermitra dengan pemerintah desa telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Hampir satu tahun proses hukum berjalan tetapi masih dalam tahap penyelidikan. Jika penyidik tidak menemukan dugaan penyimpangan tata kelola dana desa di Kabupaten Alor, maka sebaiknya kejaksaan secara gentleman menghentikan proses hukum perkara ini,” ujar Salmay seperti dalam berita RADAR PANTAR.
Ia menilai, proses penyelidikan yang berlarut-larut tanpa kepastian justru berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pemerintah desa maupun pihak ketiga yang telah diperiksa.
Salmay juga menyoroti pernyataan pihak Kejari Alor yang menyebutkan bahwa Kepala Desa bukan menjadi target utama dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola dana desa tersebut.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan prinsip tata kelola dana desa, karena pemerintah desa merupakan Kuasa Pengguna Anggaran yang memiliki peran utama dalam pengelolaan dana desa.
“Bagaimana mungkin hanya pihak ketiga yang menjadi target, sementara pemerintah desa sebagai pelaksana utama tata kelola dana desa justru tidak menjadi fokus. Tata kelola dana desa itu berlangsung di desa, pemerintah desa adalah pemeran utama,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika hanya pihak ketiga yang dijadikan target, sementara pemerintah desa dikesampingkan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.
Salmay juga menyinggung adanya pemberitaan media yang menyebutkan dugaan perlakuan berbeda terhadap pihak ketiga tertentu dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, jika benar ada pihak ketiga yang dianggap sebagai “anak emas” penyidik sementara pihak lain menjadi target utama, maka hal tersebut dapat memicu protes keras dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau skenario seperti ini berjalan, maka pasti akan menimbulkan kegaduhan publik. Pihak ketiga yang merasa dirugikan tentu akan melakukan protes karena merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.
Salmay menegaskan bahwa Kepala Desa tidak dapat dilepaskan dari proses hukum apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola dana desa, karena secara hukum Kepala Desa merupakan Kuasa Pengguna Anggaran.
Menurutnya, tidak logis jika pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan menjadi target utama, sementara pemberi pekerjaan tidak ikut dimintai pertanggungjawaban.
“Jika pihak ketiga terbukti menyimpang, maka Kepala Desa tidak bisa bebas. Karena merekalah yang memberikan pekerjaan dan mengelola anggaran dana desa,” jelasnya.
Minta Proses Hukum Dilakukan Secara Fair
Lebih lanjut, Salmay meminta agar Kejari Alor menjalankan proses hukum secara adil dan transparan, tanpa tebang pilih dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa jika memang ditemukan dugaan penyimpangan, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jaksa jangan terlalu memaksakan kehendak. Kalau proses hukum ini mau fair, maka libas semuanya, baik pihak ketiga, pemerintah desa maupun pihak lain yang terlibat. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka sebaiknya hentikan proses hukum,” tegasnya.
Salmay berharap Kejari Alor segera memberikan kepastian hukum atas penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola dana desa di Kabupaten Alor, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, kepastian hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum serta menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum. Jangan sampai proses hukum berjalan lama tetapi tidak ada kejelasan. Ini penting agar masyarakat tetap percaya pada penegakan hukum,” tutupnya. (*)
