Komisi I DPRD Alor Soroti Potensi Benturan Hukum Jika Proses Pemulihan Bupati Terus Tertunda

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs, S.H

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Dinamika politik dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian tertuju pada kekhawatiran DPRD terkait potensi benturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan apabila proses pemulihan kesehatan Bupati Alor terus mengalami penundaan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs, S.H., melalui pernyataan video pada Kamis (9/4/2026), menyampaikan klarifikasi sekaligus peringatan dini mengenai pentingnya kepastian hukum dalam jalannya roda pemerintahan daerah.

Ia menanggapi isu yang berkembang di masyarakat bahwa DPRD mendesak keberangkatan Bupati Alor untuk menjalani perawatan lanjutan ke Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Jakarta. Sulaiman menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, rencana perawatan lanjutan ke Jakarta justru berasal dari Tim Percepatan Pemulihan Bupati yang disampaikan dalam rapat bersama DPRD pada awal Maret 2026.

“Kami di DPRD mendukung penuh proses pemulihan kesehatan Bupati. Anggaran sudah disiapkan. Jadi tidak benar kalau DPRD mendesak. Soal kapan berangkat, itu sepenuhnya adalah hak pasien atau Pak Bupati,” ujarnya.

Meski mendukung penuh pemulihan kesehatan Bupati, Komisi I DPRD Alor menyoroti persoalan yang dinilai jauh lebih krusial, yakni potensi benturan hukum dalam dokumen-dokumen pemerintahan yang membutuhkan tanda tangan kepala daerah.

Sulaiman menjelaskan bahwa dalam kondisi kepala daerah yang belum dapat menjalankan tugas secara optimal, perlu ada kepastian hukum terkait pendelegasian kewenangan agar administrasi pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan.

Ia menekankan bahwa mekanisme pendelegasian wewenang kepada Wakil Bupati merupakan langkah yang sah dan konstitusional apabila Bupati berhalangan sementara.

“Jika Bupati berhalangan, maka pendelegasian kewenangan kepada Wakil Bupati adalah langkah yang sah menurut aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain itu, Komisi I DPRD Alor juga mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu selama Bupati masih dalam masa pemulihan.

Sulaiman menegaskan bahwa jangan sampai ada pihak yang mencoba “meminjam” hak atau identitas Bupati untuk kepentingan administrasi pemerintahan, terutama dalam dokumen penting yang berdampak pada kebijakan publik.

“Jangan sampai ada oknum yang meminjam hak atau identitas Bupati untuk mengurus hal-hal administratif penting. Ini berbahaya secara hukum dan bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Sulaiman juga melontarkan pertanyaan kritis terkait legalitas dokumen anggaran daerah tahun 2026.

Ia mempertanyakan apakah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dapat dinyatakan sah secara hukum apabila ditandatangani dalam kondisi yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pertanyaannya, apakah APBD 2026 sah secara hukum jika ditandatangani dalam kondisi yang tidak sesuai prosedur?” kata Sulaiman.

Menurutnya, dokumen negara seperti APBD, keputusan kepala daerah, maupun dokumen strategis lainnya harus memiliki dasar legalitas yang kuat agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Situasi ini membuat masyarakat Kabupaten Alor kini menanti kepastian, tidak hanya terkait kondisi kesehatan Bupati, tetapi juga kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

DPRD berharap proses pemulihan kesehatan Bupati dapat berjalan dengan baik dan segera menghasilkan keputusan yang jelas terkait mekanisme pemerintahan, sehingga roda birokrasi tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik hukum.

Komisi I DPRD Alor menegaskan bahwa stabilitas pemerintahan dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik serta pengelolaan anggaran daerah tahun 2026. ***(joka)

Pos terkait