Jakarta – Rencana perluasan pemungutan pajak atas transaksi digital mulai 9 November 2026 menjadi perhatian masyarakat. Namun, kebijakan tersebut tidak berarti seluruh transaksi perbankan dan dompet digital otomatis dikenai pajak. Pemerintah tetap menerapkan ketentuan berdasarkan jenis transaksi, objek pajak, serta karakteristik wajib pajak.
Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana pelibatan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan lokapasar dalam pemungutan pajak.
“Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” tutur Hashim.
Hashim menjelaskan bahwa pemungutan akan memanfaatkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan sesuai ketentuan undang-undang.