Inge menerangkan pemerintah telah menunjuk lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial pada 25 September 2026 untuk mendukung pemungutan PPN transaksi digital luar negeri. Perbankan dan penyedia fintech lainnya diharapkan menyiapkan sistem agar mekanisme tersebut dapat berjalan sesuai jadwal. Penjelasan ini penting agar rencana pemungutan pada 9 November tidak disalahartikan sebagai perubahan tanggal atau perluasan otomatis atas PPh pedagang marketplace.
Penertiban pajak melalui platform digital pada dasarnya diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan dan menciptakan perlakuan yang setara bagi kegiatan usaha yang berlangsung secara daring maupun luring. Namun, keberhasilan pelaksanaannya juga bergantung pada informasi yang mudah dipahami, proses pengajuan SKB yang sederhana, serta koordinasi antara DJP dan marketplace. Pedagang perlu memperoleh panduan yang jelas mengenai cara menghitung omzet dari seluruh saluran, dokumen yang harus disampaikan, dan langkah yang dapat ditempuh jika terjadi ketidaksesuaian pemungutan.
Dengan perlindungan omzet sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, kebijakan ini memiliki ruang untuk menertibkan administrasi tanpa mengabaikan kapasitas UMKM kecil. Pemerintah dapat memperluas kepatuhan dari aktivitas perdagangan digital, sementara pedagang tetap memperoleh kepastian mengenai batas fasilitas dan kewajibannya. Keseimbangan antara pengawasan, kemudahan administrasi, dan perlindungan usaha kecil menjadi kunci agar penertiban pajak marketplace mendukung ekosistem ekonomi digital yang sehat.
)* Pengamat Kebijakan Publik