JAKARTA – Penerapan pajak digital menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan negara sekaligus membangun tata kelola ekonomi digital yang lebih tertib. Namun, kebijakan tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu bentuk perlindungan nyata diberikan melalui pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta setahun, sepanjang memenuhi ketentuan dan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa optimalisasi pajak digital diperlukan agar aktivitas ekonomi yang selama ini belum terjangkau dapat masuk ke dalam sistem perpajakan. Dalam keterangannya pada Rapimnas Kadin 2026, ia menyoroti pemanfaatan teknologi untuk memperkuat penerimaan negara.
“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim.