Batas Rp500 juta perlu dipahami sebagai bagian omzet yang memperoleh fasilitas tidak dikenai PPh, bukan batas yang membuat seluruh pedagang otomatis bebas dari kewajiban administrasi. Pedagang perlu memastikan status dan dokumen yang disampaikan sesuai ketentuan DJP. Kejelasan prosedur menjadi penting karena pelaku usaha kecil kerap memiliki keterbatasan waktu dan sumber daya untuk memahami perubahan administrasi perpajakan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menjelaskan bahwa marketplace kini membantu proses pemungutan yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang. Perubahan ini tidak memindahkan kewajiban pajak dari penjual kepada platform, tetapi membuat proses pemungutan dan penyetoran dapat berlangsung melalui sistem transaksi yang sudah tersedia. Budi juga menjelaskan bahwa pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta setahun dikenai pemungutan 0,5 persen sesuai ketentuan, sedangkan pedagang di bawah batas tersebut dapat menyampaikan pernyataan omzet agar tidak dipungut.
Penghitungan omzet tidak hanya melihat penjualan yang berlangsung pada satu marketplace. Menurut Budi, pedagang dapat menggunakan beberapa saluran secara bersamaan, seperti platform digital, situs usaha sendiri, toko fisik, maupun bazar. Karena setiap marketplace hanya memiliki data transaksi di platformnya masing-masing, DJP tetap diperlukan untuk melihat keseluruhan omzet pedagang dari berbagai kanal penjualan. Hal ini membuat pencatatan usaha secara menyeluruh penting agar penentuan kewajiban pajak tidak hanya bertumpu pada transaksi di satu tempat.
Di tengah penerapan kebijakan marketplace, masyarakat juga perlu membedakan pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang dalam negeri dengan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan yang berlaku mulai 9 November 2026 berkaitan dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri. Dalam skema itu, konsumen Indonesia menjadi pihak yang dikenai PPN atas konsumsi barang atau jasa digital dari penyedia luar negeri, sehingga mekanismenya berbeda dari PPh marketplace yang menyasar pedagang.