Penegakan Hukum Karhutla Membuktikan Korporasi Tak Kebal Hukum

Oleh: Bagas Nurahman)*

Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi bukti bahwa setiap korporasi wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Komitmen tersebut ditunjukkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) salah satunya adalah melalui penetapan PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Langkah ini menegaskan bahwa status perusahaan, besarnya investasi, maupun asal modal tidak menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran lingkungan.

Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), Kemenhut terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam peristiwa karhutla. Komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi landasan untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut sekaligus memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kawasan hutan dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan Ditjen Gakkumhut telah menangani 120 perkara kebakaran hutan. Dalam penanganan pidana terhadap korporasi, terdapat 15 subjek hukum yang menjadi perhatian penyidik. Sebanyak 11 korporasi masih menjalani penyidikan umum, dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara sistematis dengan mengedepankan proses hukum dan pembuktian.

Pos terkait