Pajak Digital Memperkuat Ekonomi tanpa Membebani UMKM

Oleh: Reina Putri )*

Perkembangan ekonomi digital membuka peluang bagi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara. Meningkatnya transaksi melalui perdagangan elektronik, layanan teknologi finansial, hingga berbagai platform digital menciptakan aktivitas ekonomi yang perlu diimbangi dengan sistem perpajakan yang adaptif. Namun, optimalisasi penerimaan tersebut harus tetap memperhatikan kemampuan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar kebijakan fiskal tidak menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil terlihat melalui fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan. Fasilitas ini memastikan pedagang kecil tidak langsung dibebani kewajiban pajak sejak rupiah pertama hasil penjualannya. Dengan demikian, penguatan penerimaan negara dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap usaha yang masih berada dalam tahap pengembangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Melalui regulasi ini, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan skema PPh Final UMKM memperoleh fasilitas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun yang tidak dikenai PPh. Sementara itu, omzet yang melampaui batas tersebut dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen sepanjang wajib pajak masih memenuhi persyaratan penggunaan skema tersebut.

Di sisi lain, perluasan pemungutan pajak digital menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan pentingnya melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, serta platform perdagangan elektronik dalam mengoptimalkan pemungutan pajak. Rencana yang dijadwalkan mulai 9 November 2026 tersebut diarahkan untuk menjangkau aktivitas ekonomi yang selama ini belum terhimpun secara optimal dalam sistem perpajakan.

Pos terkait