Salah satu indikator awal manfaat digitalisasi terlihat dari hasil studi uji coba di Bali. Penggunaan Perlinsos Digital dilaporkan menurunkan kesalahan eksklusi (exclusion error) sebesar 24,1 persen, sedangkan kesalahan inklusi (inclusion error) turun dari 4,1 persen. Kesalahan eksklusi terjadi ketika masyarakat yang memenuhi syarat justru tidak tercatat sebagai penerima, sementara kesalahan inklusi muncul ketika pihak yang tidak memenuhi kriteria masuk dalam daftar penerima bantuan. Penurunan kedua jenis kesalahan tersebut penting karena mencerminkan upaya memperkecil ketimpangan akses sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Keberhasilan transformasi digital juga bergantung pada kemampuan pemerintah menjangkau masyarakat yang menghadapi hambatan teknologi. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mewajibkan seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi Agen Perlinsos dan mendaftarkan seluruh keluarga penerima manfaat yang didampingi. Kewajiban ini dilandasi kenyataan bahwa sebagian masyarakat belum memiliki telepon pintar, belum memahami prosedur pendaftaran digital, atau khawatir registrasi ulang akan menyebabkan bantuan mereka dihentikan. Karena itu, pendampingan langsung menjadi penghubung penting antara sistem digital pemerintah dan kebutuhan nyata masyarakat.
Keterlibatan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Pekerja Sosial Masyarakat, Karang Taruna, pendamping desa, penyuluh pertanian, kader keluarga berencana, serta unsur TNI dan Polri memperluas kapasitas pelaksanaan kebijakan. Peran para agen tidak terbatas pada membantu pendaftaran, tetapi juga mencakup edukasi mengenai persyaratan bantuan, pemutakhiran data berdasarkan kondisi lapangan, dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan informasi maupun pungutan liar. Pembagian tanggung jawab yang jelas, integritas petugas, serta pelayanan yang humanis diperlukan agar digitalisasi tidak menciptakan hambatan administratif baru bagi kelompok rentan.